kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Santunan naik, Jasa Raharja prediksi laba jeblok


Jumat, 12 Mei 2017 / 17:20 WIB
Santunan naik, Jasa Raharja prediksi laba jeblok


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mulai Juni nanti, PT Jasa Raharja akan menerapkan besaran santunan yang baru, yaitu naik dua kali lipat dari aturan sebelumnya. Dengan kenaikan ini, laba perusahaan diprediksi turun tajam pada tahun ini.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menyebut, tahun lalu, pihaknya masih bisa mengantongi laba sebesar Rp 2,3 triliun. Namun dengan penyesuaian nilai manfaat baru yang bakal berlaku mulai tahun ini, ia memperkirakan, perolehan laba perusahaan hanya akan berkisar Rp 1,7 triliun hingga Rp 1,8 triliun.

Proyeksi perolehan laba hingga tutup tahun ini lebih besar dari perkiraan sebelumnya. Awalnya, laba perseroan pada 2017 ditaksir hanya akan menyentuh Rp 1,2 triliun. Pasalnya, aturan kenaikan santunan tersebut baru akan berlaku pada Juni 2017.

Meski laba diproyeksi susut, namun Budi mengaku tak khawatir. Pasalnya, dari sisi pemerintah sebagai pemegang saham pun mendorong perusahaan untuk lebih menonjolkan layanan kepada nasabah. "Selain itu yang penting kecepatan dalam pelayanannya juga," kata Budi, Jumat (12/5).

Selain itu, Budi melanjutkan, Jasa Raharja masih memiliki kekuatan finansial yang masih terbilang kuat untuk menanggung besaran kenaikan santunan. Diantaranya aset sekitar Rp 13 triliun. Di samping itu, perseroan juga memiliki dana cadangan sekitar Rp 4 triliun.

Sebagai catatan, contoh santunan yang naik adalah untuk ahli waris korban kecelakaan dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Batas maksimal santunan untuk cacat tetap juga naik sebesar 100% dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Sementara santunan maksimal untuk biaya perawatan luka-luka naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Lalu, biaya pemakasan jika korban tak memiliki ahli waris naik menjadi Rp 4 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×