kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Santunan naik, Jasa Raharja prediksi laba jeblok


Jumat, 12 Mei 2017 / 17:20 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mulai Juni nanti, PT Jasa Raharja akan menerapkan besaran santunan yang baru, yaitu naik dua kali lipat dari aturan sebelumnya. Dengan kenaikan ini, laba perusahaan diprediksi turun tajam pada tahun ini.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menyebut, tahun lalu, pihaknya masih bisa mengantongi laba sebesar Rp 2,3 triliun. Namun dengan penyesuaian nilai manfaat baru yang bakal berlaku mulai tahun ini, ia memperkirakan, perolehan laba perusahaan hanya akan berkisar Rp 1,7 triliun hingga Rp 1,8 triliun.

Proyeksi perolehan laba hingga tutup tahun ini lebih besar dari perkiraan sebelumnya. Awalnya, laba perseroan pada 2017 ditaksir hanya akan menyentuh Rp 1,2 triliun. Pasalnya, aturan kenaikan santunan tersebut baru akan berlaku pada Juni 2017.

Meski laba diproyeksi susut, namun Budi mengaku tak khawatir. Pasalnya, dari sisi pemerintah sebagai pemegang saham pun mendorong perusahaan untuk lebih menonjolkan layanan kepada nasabah. "Selain itu yang penting kecepatan dalam pelayanannya juga," kata Budi, Jumat (12/5).

Selain itu, Budi melanjutkan, Jasa Raharja masih memiliki kekuatan finansial yang masih terbilang kuat untuk menanggung besaran kenaikan santunan. Diantaranya aset sekitar Rp 13 triliun. Di samping itu, perseroan juga memiliki dana cadangan sekitar Rp 4 triliun.

Sebagai catatan, contoh santunan yang naik adalah untuk ahli waris korban kecelakaan dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Batas maksimal santunan untuk cacat tetap juga naik sebesar 100% dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Sementara santunan maksimal untuk biaya perawatan luka-luka naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Lalu, biaya pemakasan jika korban tak memiliki ahli waris naik menjadi Rp 4 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×