kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Meski sudah turun, IFSoc menilai bunga fintech lending masih tinggi


Kamis, 09 Desember 2021 / 14:05 WIB
Meski sudah turun, IFSoc menilai bunga fintech lending masih tinggi
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Fintech Society (IFSoc) melihat bunga fintech lending khususnya yang untuk sektor konsumtif masih terlalu tinggi. Meskipun, saat ini pelaku fintech lending telah sepakat untuk menurunkan menjadi 0,4% per hari.

Ketua Steering Committee IFSoc Mirza Adityaswara mengatakan, bunga tersebut masih tinggi karena jika dihitung setahun maka bunganya bisa mencapai 146% per tahun. Memang, Mirza mengakui bahwa pinjaman fintech lending tersebut sifatnya jangka pendek namun pihaknya menilai bunga tersebut masih bisa turun.

“Dengan 146% per tahun itu juga bunga masih terlalu tinggi dan tentu tidak sehat,” ujar Mirza dalam press briefing, Kamis (9/12).

Baca Juga: Fasilitas pinjaman Investree telah mencapai Rp 13 triliun hingga kuartal III-2021

Oleh karena itu, Mirza merekomendasikan agar pelaku industri terutama yang konsumtif untuk menghitung ulang bunga pinjaman agar menjadi lebih wajar sehingga tidak memberatkan nasabah.

Sekadar mengingatkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan bunga pinjaman dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada Oktober lalu. Hal tersebut dilakukan mengingat bunga fintech lending menjadi sorotan karena terlalu tinggi dan sebagai upaya untuk mengurangi pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×