kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respons OJK


Minggu, 21 Desember 2025 / 21:16 WIB
Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respons OJK
ILUSTRASI. Polantas Kembali Melakukan Tilang Manual (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara mengenai fenomena maraknya praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan maraknya jual-beli kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB, berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi multifinance. 

"Fenomena itu, antara lain dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

Oleh karena itu, Agusman menyampaikan perusahaan multifinance perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen secara memadai, dan menjadikan BPKB sebagai agunan. Dia bilang peningkatan edukasi publik juga menjadi hal yang penting agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik tersebut berdampak buruk dan merugikan bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Baca Juga: Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Kata CIMB Niaga Auto Finance

"Adanya komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tak ada. Kerugian bisa terkait dengan Non Performing Financing (NPF) yang meningkat. Skalanya pasti banyak, tetapi kerugiannya di masing-masing perusahaan," ungkapnya kepada Kontan.

Suwandi menerangkan akibat praktik yang marak dilakukan tersebut, multifinance menjadi makin memperketat persetujuan pemberian kredit. Dia bilang apabila pengetatan itu terus dilakukan, bukan tak mungkin masyarakat yang ternyata berkualitas baik dan ingin mengajukan kredit, malah menjadi terdampak dan tak bisa kredit.

"Semisal, dahulu ada 10 aplikasi yang masuk, kemudian hanya 8 yang disetujui. Namun, sekarang hanya tinggal 4 atau 5 yang disetujui. Artinya, bisa saja orang yang tak disetujui itu sebenarnya adalah orang yang benar membayar. Suka tak suka, kami makin ketat dalam menyetujui kredit," tuturnya.

Suwandi tak memungkiri bahwa orang-orang yang melakukan praktik jual-beli hanya dengan STNK saja, dapat berefek juga pada penjualan kendaraan yang akhirnya berimbas turun. Dia bilang apabila ada orang yang tak disetujui pengajuan kreditnya, tentu tidak jadi membeli kendaraan.

Baca Juga: 84% Konsumen Indonesia Banyak Belanja di Akhir Tahun dan Biayai Pakai Utang

"Kalau ditanya apakah berimbas kepada total penjualan kendaraan baru? Ya, pasti," katanya.

Menyikapi hal itu, APPI sudah berdiskusi, berdialog, bahkan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 22 Oktober 2025. Surat itu juga disampaikan APPI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kakorlantas Polri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), hingga Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI).

“Semua rangkaian ekosistem itu sudah dikabarkan bahwa ada komunitas yang mengganggu. Kami harus bersama-sama menindak semua komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only. Sebab, perusahaan pembiayaan juga portofolio terbesarnya dari pembiayaan roda empat dan roda dua,” ucap Suwandi. 

Sebagai informasi, data OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 507,14 triliun per September 2025. Nilainya tumbuh 1,07% secara tahunan atau Year on Year (YoY).

Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per September 2025 sebesar 2,47%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,51%. 

Baca Juga: APPI: Praktik Jual-beli Kendaraan Hanya dengan STNK Merugikan Multifinance

Selanjutnya: Transformasi Kepri Mall, RFI Investasikan Rp 200 Miliar Bangun K SQUARE Batam

Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×