kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Meterai digital: Sulit diterapkan perbankan, jadi peluang Tekfin


Jumat, 05 Juli 2019 / 17:33 WIB
Meterai digital: Sulit diterapkan perbankan, jadi peluang Tekfin


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana merevisi beleid tentang bea meterai. Salah satu muncul terkait konsep meterai digital yang dikenakan untuk dokumen digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang hal ini dilakukan guna mengikuti perkembangan. Terutama akibat makin maraknya dokumen yang diproduksi secara digital. Pun ini sejalan dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang salah satunya mengatur soal penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Sayangnya, bagi industri perbankan hal tersebut tak berlaku lantaran perbankan punya aturan ketat. Makanya menurut Direktur Operasi dan Informasi Teknologi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rico Usthavia Frans bilang hal tersebut sejatinya belum bisa diimplementasikan bagi perbankan.

Alasannya, dalam UU 10/1998 tentang Perbankan, dua kegiatan utama perbankan mesti dilakukan secara tertulis. Sementara dalam UU ITE pun memberikan pengecualian, ketentuan dalam beleid tersebut tak mencakup surat maupun dokumen yang diatur Undang-undang harus dibuat secara tertulis.

Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) pun punya pandangan serupa. Menurutnya, jika kelak hal tersebut diimplementasikan regulasi soal perbankan juga mesti diubah.

“Ini menyangkut masalah hukum, apakah dokumen digital itu diakui secara hukum? Itu yang perlu dikaji dan disesuaikan regulasinya. (Regulasi perbankan) saat ini pun elum mencakup dokumen digital, saat ini semua dokumen masih harus tanda tangan basah,” katanya kepada KONTAN, Jumat (5/7).

Meskipun industri sulit menerapkannya, namun meterai digital sejatinya bisa jadi peluang bagi pelaku industri keuangan lainnya: perusahaan teknologi finansial (Tekfin).

Begini, meski Kemkeu sendiri belum matang menggodok konsep meterai digital ini, namun salah satu usulannya, pelunasan bea meterai digital dipertimbangkan juga bisa dilakukan secara digital. Ini yang bisa jadi peluang.

“Kami sebenarnya belum sampai ke sana, tapi intinya LinkAJa selalu mendukung kebijakan pemerintah,” kata Chief Operating Officer PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) Haryati Lawidjaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×