kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Miliki Investasi Berbentuk Paper Asset yang Menguntungkan


Kamis, 29 April 2021 / 19:30 WIB
Miliki Investasi Berbentuk Paper Asset yang Menguntungkan
ILUSTRASI. J Trust Bank berfokus pada upaya mengembangkan dalam hal bisnis dengan menawarkan program yang lebih inovatif


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat kita bicara soal aset, pasti yang terpikir adalah mobil, rumah, tanah, dan hal yang terlihat langsung oleh mata. Itu adalah aset konvensional. Namun, pernahkah kamu berpikir bahwa ada aset berbentuk kertas alias paper asset. Apakah paper asset itu?

Paper asset adalah aset yang bentuknya kertas, seperti saham, reksa dana, deposito, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan lainnya.  Kenyataannya, seiring dengan perkembangan teknologi, sudah jarang sekali paper asset masih berbentuk kertas. Saat ini, kebanyakan wujudnya berupa scriptless alias dalam bentuk berkas digital atau softcopy.

Ada beragam manfaat memiliki paper asset, seperti berinvestasi paper asset pun bisa dilakukan dengan metode cicilan tiap bulan. Hal ini tidak hanya berlaku pada polis asuransi, tetapi juga untuk jenis paper asset lain, seperti saham, obligasi, surat utang negara, reksa dana, bahkan deposito.

Baca Juga: Kripto vs Deposito, Lebih Aman yang Mana Ya?

Kemudian, paper asset bisa dibilang cenderung lebih praktis dibandingkan dengan aset konvensional. Prosedur pembelian asetnya lebih cepat dan berbeda dibanding properti yang mengharuskan Anda untuk mengurus banyak hal terlebih dulu. Hal-hal tersebut biasanya memakan waktu, tenaga, dan biaya. Jadi, jika Anda membutuhkan investasi yang praktis dan mudah diperjualbelikan, paper asset bisa menjadi pilihan yang tepat.

Anda juga dapat memiliki paper asset dengan mengikuti program deposito dari J Trust Bank. Bulan ini, J Trust Bank menawarkan program bundling deposito J Trust One di mana nasabah berkesempatan meraih keuntungan kombo dengan menikmati bunga ganda bundling berupa bunga deposito sebesar 6,6% per tahun dan tabungan 4,25% per tahun.

Program bundling deposito J Trust One dilaksanakan mulai 1 April 2021 hingga 30 April 2021. Nasabah lama maupun baru dapat mengikuti program spesial ini, yang penting dana yang disetorkan merupakan dana baru alias fresh fund.

Penempatan dana bundling tidak termasuk setoran awal pada tabungan J Trust One. Minimum dana kepesertaan adalah Rp100 juta, dengan komposisi 66% untuk deposito dan 34% untuk tabungan J Trust One. Maksimum penempatan dana pada program ini tidak terbatas.

Guna mendapatkan bunga deposito dan tabungan spesial dari program deposito J Trust One tersebut, dana yang tersimpan pada Tabungan J Trust One akan dilakukan hold dengan jangka waktu yang sama dengan tenor deposito yang dipilih. Saat ini, ada dua pilihan jangka waktu penempatan dana para program deposito J Trust One, yakni 1 bulan dan 3 bulan.

Hasil bunga deposito dapat dibayarkan setiap bulan ke Tabungan J Trust One. Ketentuan biaya administrasi bulanan pada rekening Tabungan J Trust One tetap berlaku. Selain itu, Tabungan J Trust One dapat digunakan sebagai rekening penampungan hasil bunga deposito.

Tidak hanya program bundling deposito, J Trust Bank menawarkan program referral “Win-Win-Win”, yang juga merupakan bagian dari program penempatan deposito "Tetap Semangat Melawan Corona". Program ini sudah berhasil dijalankan tahun lalu dan mulai berlaku lagi pada 1 April 2021 hingga 30 April 2021.

Tentunya, syarat mengikuti program referral “Win-Win-Win” adalah nasabah atau orang yang belum menjadi nasabah J Trust Bank. Jumlah deposito yang disetor minimum Rp10 juta (berlaku kelipatan) dan maksimum Rp1 triliun, serta dana tersebut merupakan fresh fund.

Jangka waktu deposito yang tersedia, yaitu 3 bulan dan 6 bulan. Suku bunga deposito sebesar 5,5% per tahun plus cashback 0,25% per tahun. Besaran cashback disesuaikan dengan besaran dana deposito dan waktu penempatan. Cashback dikenakan pajak 20%. Dana cashback juga dapat dikreditkan ke rekening atau dibayar tunai.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait program - program deposito J Trust Bank, silahkan kunjungi laman www.jtrustbank.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×