kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kripto vs Deposito, Lebih Aman yang Mana Ya?


Kamis, 29 April 2021 / 12:00 WIB
Kripto vs Deposito, Lebih Aman yang Mana Ya?


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

 KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena berinvestasi pada mata uang kripto kian digandrungi anak muda di Indonesia. Meskipun berisiko tinggi, pertumbuhan aset yang cepat menjadi salah satu faktor daya tarik instrumen investasi ini.

Terlebih saat ini mata uang bitcoin, ethereum, dan dogecoin sudah diakui sebagai alat pembayaran, seperti PayPal dan Tesla. Hal tersebut membuat orang menilai mata uang kripto kian bermanfaat.

Namun, di balik keuntungan yang menyilaukan, risiko paling besar dari transaksi kripto adalah tingginya fluktuasi karena kenaikan dan penurunannya sangat ekstrem.

Baca Juga: Kebiasaan Kecil Ini Bikin Gaji Kamu Cepat Habis

Para investor kesulitan memprediksi perubahan harga mata uang yang diperdagangkan selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan. Saat kita tidur, harga mata uang kripto bergerak terus tanpa kendali karena mata uang ini mirip sebuah wilayah yang belum terpetakan. Sejauh mana harga akan naik terus, tidak ada yang bisa memastikan.

Teknologi yang ditawarkan kripto memiliki dua sisi mata uang. Selain menawarkan kemudahan bagi penggunanya dalam bertransaksi, teknologi ini dikhawatirkan juga rawan terhadap peretas atau hacker.

Jika terjadi tindakan hacker, penggunanya pun tidak bisa membuat laporan kepada otoritas terkait karena mata uang kripto tidak berada di bawah pengawasan bank sentral.

Alangkah bijaknya ketika masa pandemi, Anda memilih instrumen investasi untuk jangka pendek dan minim risiko, misalnya dengan mengikuti program deposito dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk. (J Trust Bank).

Bank berkode saham BCIC ini menawarkan sejumlah program deposito dengan bunga deposito yang menarik kepada nasabahnya. Program itu antara lain, program deposito dengan tiga keuntungan 1-2-3 (Let’s 1-2-3), program bundling deposito J Trust One dan program Win-Win-Win.

Dalam program Let's 1-2-3, J Trust Bank menawarkan tiga keuntungan bunga deposito dengan penempatan deposito tiga kali dalam satu periode. Hanya dengan menempatkan deposito minimum Rp20 juta, nasabah akan memeroleh suku bunga deposito spesial yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito biasa.

Nasabah harus menempatkan dana deposito sebanyak tiga kali berturut-turut dengan total penempatan Rp70 juta dalam satu kali periode.

Nasabah akan mendapatkan bunga deposito yang berbeda untuk setiap penempatan. Tenor yang dipilih dapat sama semua untuk ketiga deposito atau dapat pula berbeda-beda (mix). Penempatan dana dapat diperpanjang satu kali lagi dengan penambahan dana baru.

Nasabah menempatkan dana dengan nominal Rp20 juta dengan bunga deposito 5,75% per annum (p.a) pada deposito pertama, penempatan dana pada deposito kedua sebesar Rp20 juta (6,0% p.a), dan deposito ketiga Rp30 juta (6,25% p.a). Adapun, jangka waktu penempatan dana yang tersedia 2,3,4, 6 dan 12 bulan.

Untuk perpanjangan program ini, total paket dapat menjadi Rp140 juta dengan dana tambahan tetap yang merupakan dana baru. Program ini berlaku pada 1 April 2021 hingga 30 April 2021.

Dalam program ini, ketentuan pajak 20% untuk bunga deposito tetap berlaku, kecuali jika terdapat ketentuan lain untuk nasabah khusus. Selain itu, apabila nasabah melakukan break, nasabah akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait program-program deposito J Trust Bank, silahkan kunjungi laman www.jtrustbank.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×