kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Minim peserta, OJK bubarkan Dana Pensiun Indo Kordsa


Rabu, 26 September 2018 / 21:23 WIB
Minim peserta, OJK bubarkan Dana Pensiun Indo Kordsa
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-75/D.05/2018 tanggal 4 September 2018, membubarkan Dana Pensiun Indo Kordsa. Pembubaran dana pensiun ini terhitung efektif sejak 31 Desember 2018.

OJK menyebutkan, alasan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Indo Kordsa, yaitu PT Indo Kordsa Tbk. Alasannya jumlah peserta sedikit sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi tidak efektif.

"OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Indo Kordsa tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku" kata Harsbur Peridia, Kepala Bagian Administrasi Departemen Pengawasan IKNB 1B OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (26/9),

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Indo Kordsa untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×