kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Minim peserta, OJK bubarkan Dana Pensiun Indo Kordsa


Rabu, 26 September 2018 / 21:23 WIB
Minim peserta, OJK bubarkan Dana Pensiun Indo Kordsa
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-75/D.05/2018 tanggal 4 September 2018, membubarkan Dana Pensiun Indo Kordsa. Pembubaran dana pensiun ini terhitung efektif sejak 31 Desember 2018.

OJK menyebutkan, alasan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Indo Kordsa, yaitu PT Indo Kordsa Tbk. Alasannya jumlah peserta sedikit sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi tidak efektif.

"OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Indo Kordsa tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku" kata Harsbur Peridia, Kepala Bagian Administrasi Departemen Pengawasan IKNB 1B OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (26/9),

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Indo Kordsa untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×