Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026. Salah satu agenda rapat adalah perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris perusahaan.
Berdasarkan pemanggilan RUPSLB yang disampaikan Bank Amar kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (9/9/2026), rapat bakal digelar pada Rabu, 30 September 2026, pukul 14.00 WIB di Kantor Pusat Bank Amar, Jakarta Selatan.
Dalam RUPSLB tersebut, Bank Amar mengusulkan perubahan susunan manajemen perusahaan. Salah satunya dengan menerima pengunduran diri Thio Sucy dari posisi Direktur Kepatuhan.
Baca Juga: KB Bank Lunasi Obligasi Rp 1,14 Triliun, Ini Sumber Dananya
Sebagai penggantinya, Bank Amar mengusulkan pengangkatan Tjetjen Saputra sebagai Direktur Kepatuhan perseroan.
Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan menjadi satu-satunya mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB tersebut.
Tjetjen Saputra sendiri telah berkarier di industri perbankan sejak 1990 dan telah bergabung dengan Bank Amar mulai tahun ini. Kini, jabatannya adalah Senior Vice President Compliance Function.
RUPSLB Bank Amar akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui platform Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui platform tersebut.
Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham pada sub-rekening efek di penitipan kolektif KSEI hingga 7 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Bank Amar mengimbau pemegang saham untuk mengikuti RUPSLB secara elektronik melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara elektronik serta menyampaikan suara melalui platform tersebut.
Bagi pemegang saham yang memilih untuk hadir secara fisik, perusahaan membatasi jumlah peserta sesuai kapasitas tempat rapat. Pemegang saham atau kuasanya juga diminta hadir di lokasi rapat paling lambat pukul 13.30 WIB.
Sementara itu, pemegang saham yang tidak dapat hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk perusahaan. Untuk kuasa konvensional, dokumen harus disampaikan paling lambat 25 September 2026 melalui PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Amar.
Baca Juga: Sekuritas Genjot Bisnis Advisory Saat IPO dan Obligasi Korporasi Lesu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














