Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi tambak udang di Indonesia tergolong tinggi, mencapai 242.000 hektare, di mana 60 % merupakan lahan dengan pengelolaan secara tradisional dan 40% pengelolaan secara intensif.
Melihat besarnya risiko terjadi kegagalan dalam berbudidaya udang, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) serta industri asuransi kerugian umum, membentuk Konsorsium AUBU dan menerbitkan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).
Baca Juga: Askrindo catat pertumbuhan premi 34,48% di tahun 2019
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Sahata L. Tobing, dengan adanya AUBU, petambak udang tidak perlu lagi takut mengalami gagal panen.
“Pasalnya, lini usaha yang mereka jalani akan terlindungi ketika terjadi risiko kematian udang yang menyebabkan kegagalan panen. Manfaat utama lainnya adalah petambak bisa mendapat kepastian jaminan modal biaya produksi untuk budidaya selanjutnya,” katanya dalam keterangannya, Senin (10/2).
Asuransi udang ini juga menjadi amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai Ketua Konsorsium mengingat pengalamannya dalam menjalankan asuransi program pemerintah,” lanjutnya.
Baca Juga: Asuransi Jasindo targetkan premi Rp 6,46 triliun di 2020
Selain Asuransi Budidaya Udang, KKP bersama Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium asuransi APPIK juga meluncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil atau disingkat APPIK, dan masih merupakan program pemerintah dengan premi 100 % ditanggung Pemerintah.
Rate premi untuk AUBU ditetapkan 3% per siklus (4-5 bulan), sedangkan untuk APPIK Rate Premi ditetapkan bervariasi sesuai dengan komoditi ikan yang diasuransikan. Biaya administrasi dikenakan hanya untuk polis dan bea meterai.