Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sahata menambahkan, petambak udang akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya ongkos produksi atau modal yang diajukan menjadi nilai pertanggungan.
Baca Juga: Penjualan produk Jasindo Travel Insurance naik 30% saat libur akhir tahun
Sedangkan untuk APPIK nilai pertanggungan telah ditetapkan per komoditas yakni, ikan patin Rp. 3.000.000, nila payau Rp. 5.000.000, nila tawar Rp. 4.500.000, bandeng Rp. 3.000.000, polikultur Rp. 7.500.000, udang Rp. 7.500.000, dan lele Rp. 4.500.000.
AUBU ditujukan untuk petambak semi itensif sampai dengan super intensif baik vaname maupun windu. “Untuk Petambak dengan teknologi sederhana bila ingin mengikuti asuransi AUBU maka pendaftaran harus di koordinir oleh Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah setempat,” ujarnya.
Alur pendaftaran dengan cara menyerahkan dokumen, mengisi formulir, survei mitigasi risiko, membayar premi asuransi, dan menerima polis asuransi.
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk mendaftar berupa formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Baca Juga: Asuransi Jasindo catatkan pertumbuhan premi rekayasa pada kuartal III 2019
Sementara untuk klaim, pelaporan dan proses bisa diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah musibah terjadi. Tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung melalui sarana komunikasi tercepat, disertai foto-foto kerusakan.
Hasil survei klaim akan dituangkan dalam bentuk berita acara survei klaim yang ditandatangani tertanggung, petugas pendamping yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, serta petugas klaim asuransi. Dengan Asuransi Usaha Budidaya Udang, budidaya aman, premi ringan, dan usaha lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News