Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar mencari keadilan terus disuarakan para korban tiga perusahaan asuransi produk unitlink Axa Mandiri, AIA dan Prudential.
Setelah menemui jalan buntu, puluhan orang dari Komunitas Korban Asuransi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menunjukkan keberpihakannya dalam membantu dan melindungi masyarakat yang menjadi korban produk unitlink.
"Kami tidak akan pulang sampai OJK bisa mendesak ketiga perusahaan asuransi itu mengembalikan dana kami secara utuh, tanpa terkecuali," kata Maria Trihartati, koordinator Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA dan Prudential, dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Maria secara khusus 'bermalam' di kantor OJK yang berada di Gedung Wisma Mulia Jakarta sebagai bentuk protes. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, para korban difasilitasi untuk keluar dari Gedung Wisma Mulia. "Kami akan kembali lagi besok untuk mendapatkan kepastian dana refund kami," ujarnya.
Baca Juga: Ini pendapat praktisi hukum soal usulan moratorium unitlink
Maria mengatakan fungsi OJK dalam hal ini adalah melindungi masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan oleh produk unit link dari ketiga perusahaan asuransi tersebut. Ia mengatakan kedatangannya ke Wisma Mulia ini setelah dilakukan pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh OJK pada Selasa siang.
Sebelumnya, Maria yang mendapatkan kuasa pengaduan dari ratusan korban ketiga asuransi dari seluruh Indonesia juga sempat dipertemukan oleh OJK Lampung. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku proses yang dilakukan tidak seperti yang diinginkan.
"Untuk pertemuan hari ini, tanggal 11 Januari 2022 ini, saya tidak mau hal serupa terjadi. Saya telah membawa surat pernyataan yang saya buat rangkap untuk dibagikan kepada OJK dan perwakilan perusahaan asuransi," ucapnya.
Baca Juga: Mantan kuasa hukum nasabah asuransi mengadu ke DPR