kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mitigasi risiko adanya bank gagal karena corona, LPS bakal bikin bank


Jumat, 10 Juli 2020 / 18:49 WIB
Mitigasi risiko adanya bank gagal karena corona, LPS bakal bikin bank
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).Sebagai salah satu mitigasi risiko potensi krisis keuangan, LPS bakal mendirikan bank perantara. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu mitigasi risiko menghadapi potensi krisis keuangan akibat pandemi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mendirikan bank perantara (bridge bank) yang bertugas menampung aset-aset berkualitas tinggi dari sejumlah bank gagal.

Merujuk PP 33/2020, bank perantara dapat didirikan oleh LPS sebelum adanya bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI).

Baca Juga: Implementasi kartu debit chip Bank BCA baru capai 57% hingga Mei

Sebagai catatan, BDPI mesti ditetapkan menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK) terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai bank gagal.

“Pembentukan bank perantara sebenarnya sudah ada ketentuannya sebelum ada pandemi, dan PP 33/2020 memperluas dan menegaskan kembali kewenangan LPS, pada situasi yang tidak normal ini,” kata Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7).

Memang, dalam UU 9/2016 tentang Penanganan, dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan LPS sudah punya kewenangan untuk mendirikan bank perantara. Namun pendirian bank perantara hanya untuk menyelesaikan masalah pada bank sistemik.

Baca Juga: Ada PP 33/2020, bank jumbo siap menadah aset bank bermasalah

Baru pada Peraturan LPS 2/2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas bank perantara bisa didirikan sebagai sebagai salah satu mode penyelesaian bank gagal non sistemik.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×