Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu mitigasi risiko menghadapi potensi krisis keuangan akibat pandemi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mendirikan bank perantara (bridge bank) yang bertugas menampung aset-aset berkualitas tinggi dari sejumlah bank gagal.
Merujuk PP 33/2020, bank perantara dapat didirikan oleh LPS sebelum adanya bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI).
Baca Juga: Implementasi kartu debit chip Bank BCA baru capai 57% hingga Mei
Sebagai catatan, BDPI mesti ditetapkan menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK) terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai bank gagal.
“Pembentukan bank perantara sebenarnya sudah ada ketentuannya sebelum ada pandemi, dan PP 33/2020 memperluas dan menegaskan kembali kewenangan LPS, pada situasi yang tidak normal ini,” kata Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7).
Memang, dalam UU 9/2016 tentang Penanganan, dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan LPS sudah punya kewenangan untuk mendirikan bank perantara. Namun pendirian bank perantara hanya untuk menyelesaikan masalah pada bank sistemik.
Baca Juga: Ada PP 33/2020, bank jumbo siap menadah aset bank bermasalah
Baru pada Peraturan LPS 2/2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas bank perantara bisa didirikan sebagai sebagai salah satu mode penyelesaian bank gagal non sistemik.