Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Secara umum, bank perantara bakal bertugas buat mengurasi sekaligus menghimpun sejumlah aset berkulaitas bagus dari bank gagal. Jika sudah dirasa mencukupi, LPS kemudian bakal menjual bank tersebut kepada investor.
“PP 33/2020 makin mempermudah LPS untuk mendirikan bank perantara. Prosesnya LPS perlu mengajukan izin pendirian kepada OJK, dan kepada Bank Indonesia dalam konteks keanggotaan sistem pembayaran nasional,” sambung Halim.
Baca Juga: Transaksi kartu debit BNI di e-commerce capai Rp 500 miliar selama semester I
Adapun berapa jumlah bank perantara yang bisa didirikan LPS, Halim bilang hal tersebut akan sangat tergantung berapa kebutuhannya. Sebab katanya kegagalan bank sendiri sejatinya tak bisa diprediksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News