kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mitigasi Risiko di Fintech Lending, Bagaimana Penerapan Asuransi Kreditnya?


Selasa, 07 Februari 2023 / 16:47 WIB
Mitigasi Risiko di Fintech Lending, Bagaimana Penerapan Asuransi Kreditnya?
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kredit macet masih membayangi industri fintech lending, asuransi kredit diharapkan bisa menjadi salah satu penangkal. Hanya saja, tampaknya tak semua fintech lending menggunakan asuransi kredit layaknya yang ada untuk produk perbankan. 

Beberapa fintech lending mengaku saat ini menggunakan asuransi kredit dengan skema Administrative Service Only (ASO). Skema tersebut berarti klaim maksimal yang dibayarkan hanya sebesar premi.

Asuransi dengan skema ASO ini sempat disebut-sebut menjadi salah satu poin yang membuat gagal bayar di salah satu fintech lending Tani Fund. Sebab, gagal bayar yang tergolong besar tak semuanya bisa ditanggung melalui skema ASO tersebut.

Adapun, penggunaan asuransi kredit dengan skema ASO ini juga dirasakan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal). Hanya saja, Chief Operating Officer Pinjam Modal Agus Gozali mengungkapkan bahwa klaim asuransi masih membantu perusahaan mengelola kredit macet.

Baca Juga: CIPS: Perlindungan Konsumen di Era Digital Perlu Ditingkatkan

“Setidaknya di Pinjam Modal kita pilih, dimana secara probability loss yang besar atau sudah sulit ditagihkan oleh pihak ketiga untuk bucket overdue lebih dari 90 hari maka akan diklaim secara asuransi,” ujarnya.

Agus menjelaskan skema ASO tersebut diterapkan di beberapa fintech dikarenakan ia melihat industri asuransi masih belum percaya menerapkan skema asuransi kredit yang sebenarnya di fintech lending.

“Mungkin ada beberapa yang menerapkan bukan ASO, kalau yang sudah proven, cuma kriterianya dari industri asuransi untuk bukan ASO masih tertutup,” ujarnya.

Meski demikian, saat ini rasio kredit macet (TWP90) di anak usaha BFI Finance ini di atas 5%. Berdasarkan data yang ada di situs resminya, perusahaan mencatat TWP90 ada di level 5,6%.

Hanya saja, Agus menyebut TWP90 di atas 5% karena beberapa nasabah sudah naik kelas ke perbankan. Sehingga pinjaman banyak yang dilunasi sementara nasabah yang macet hanya berkurang sedikit.

Oleh karena itu, pihaknya kini bakal lebih mengoptimalkan penagihan dengan adanya progres pembayaran di tiap bulan atau pembayaran sebagian yang bisa diterima. 

“Yang penting meminimalkan jumlah pinjaman yang di atas 90 hari,” ujar Agus

Sementara itu, Co-Founder dan  CEO Modalku Reynold Wijaya juga bilang salah satu skema kerjasama penggunaan asuransi yang dilakukan oleh Modalku adalah Asuransi Kredit ASO.  Namun, ia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini proses klaim Modalku berjalan lancar tanpa kendala. Menurutnya, klaim atas gagal bayar pendanaan sangat membantu dalam memperbaiki kualitas kredit di Modalku.

“Karena proteksi yang diberikan adalah risiko gagal bayar oleh sebab-sebab yang tidak terkecualikan,” ujar Reynold.

Sebagai informasi, Modalku masuk dalam jajaran fintech P2P lending yang memiliki TWP di atas 5%. Berdasarkan situs resminya (6/2), Modalku mencatat TWP90 berada di level 10,47%.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan UMKM, KoinWorks Berikan Pendanaan ke 850 Ribu UMKM

“Kami akan terus meningkatkan kerjasama dengan perusahaan asuransi dan mitra lainnya untuk memperbaiki kualitas portofolio kredit,” pungkasnya.

Sementara itu, CEO Akseleran Ivan Nikolas berpendapat bahwa untuk menetapkan produk asuransi yang digunakan, perusahaan asuransi akan terlebih dahulu melihat historis dari TWP90 sebuah perusahaan fintech lending.

Dari melihat historical tersebut, ia menyebut bahwa perusahaan asuransi akan memutuskan bisa melakukan underwriting terhadap risikonya atau tidak lalu memutuskan besaran premi. 

Salah satu praktisi asuransi yang juga merupakan Wakil Ketua AAUI Bidang Information & Applied Technology Doddy Dalimunthe melihat ketentuan pemberian kredit dari fintech P2P lending tidak diketahui secara jelas oleh perusahaan asuransi.

Dampaknya, perusahaan asuransi berhati-hati untuk menerbitkan asuransi kredit. Menurutnya, kondisi tersebut akan berbeda jika akses data dan informasi tentang debitur dan manajemen risiko pemberian pinjaman dari fintech P2P lending dapat dikerjasamakan dengan perusahaan asuransi.

“Namun bisa dibilang bahwa ASO bukanlah produk asuransi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×