Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.NCO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mengkaji dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) tak berwenang mengintervensi penentuan rencana kerja dan anggaran LPS.
"Kami sedang mempelajari seperti apa sebetulnya dampaknya. Karena kan bukan kami yang nuntut, tapi ada pihak akademisi yang menuntut. Kami juga agak terkejut, tapi ternyata menang di MK. Entah menguntungkan atau tidak untuk LPS sedang kami pelajari," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Purbaya bilang, saat ini pihaknya telah mengirimkan staf ahli hukum ke MK untuk mempelajari lebih dalam mengenai hal tersebut.
Baca Juga: MK Putuskan Menkeu Tak Berwenang Intervensi Anggaran, Begini Respons Bos LPS
"Untuk kita sih sama aja, enggak ada masalah mau lapor kemana (bukan lagi ke Menkeu) karena MK sudah setuju. Cuman kita harus hati-hati mencermatinya. Untuk jangka pendek saya belum terlalu perlu mengambil langkah karena siklus anggaran baru mulai lagi, mungkin mulai pertengahan tahun ke depan. Jadi kita sekarang pelajari betul dengan menanyakan kepada ahli hukum dan MK Gimana sih sebetulnya," ungkap Purbaya.
Purbaya menyebut, selama ini, LPS selalu minta persetujuan Kemenkeu dalam menentukan anggaran operasional tahunan. "Ada positifnya ada negatifnya, positifnya sebelumnya LPS enggak ada yang ngawasin. Bisa saja seenak jidat menaikkan gaji dewan komisioner kalau tanpa pengawasan. Saya sebenarnya ada khawatir kalau satu lembaga enggak ada pengawasnya cenderung gampang terperosok," ungkap Purbaya.
Meski begitu, Purbaya menyebut nantinya setelah lepas dari intervensi Menkeu dalam persetujuan anggaran, namun masih ada DPR yang berperan mengawasi anggaran LPS.
Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar
"Tapi yang jelas itu sudah dinyatakan melanggar Undang-Undang 45 (campur tangan Kemenkeu). Jadi kami dari situ sih sudah enggak boleh lapor lagi (ke Menkeu)," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberi pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Salah satu poin dalam putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 adalah menghapus peran Menteri Keuangan dalam penentuan rencana kerja dan anggaran.
Selanjutnya: AFPI Proyeksikan 46 Juta UMKM Jadi Peminjam Fintech P2P Lending di 2025
Menarik Dibaca: Ini Waktu Terbaik dan Hoki Menyetor Angpao di Tahun Baru Imlek 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News