Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Niat MNC Grup untuk tetap menguasai mayoritas saham bank ICB Bumiputera masih belum padam. Melalui anak usahanya, MNC Kapital Indonesia, perseroan berambisi mengempit 40% saham ICB Bumiputera di tahun ini. Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC Grup mengatakan, kepemilikan 40% saham hanyalah langkah awal. Dalam jangka panjang, MNC bercita-cita menjadi pengendali saham ICB Bumiputera dengan mengempit 70% saham.
"Sudah dibicarakan, kami akan menambah saham hingga 40% di tahun ini, selanjutnya ingin (saham) mayoritas sampai 70%," ujar Hary saat ditemui KONTAN, Kamis (27/2). Hary bilang, pihaknya bakal membicarakan rencana penambahan saham tersebut dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ambisi Hary menjadi pemilik saham mayoritas lantaran MNC ingin memperkuat lini bisnis keuangan. Hary berniat menyulap ICB Bumiputera menjadi bank yang fokus menggarap bisnis ritel berbasis online. Alasannya, MNC bakal sulit bersaing dengan perbankan kelas kakap yang telah memiliki jaringan luas. "Saya tidak akan bersaing seperti dengan bank-bank besar. Fokusnya saya menyasar ritel dengan bisnis berbasis internet," tandas dia.
Tambahan modal
Demi memuluskan ambisi tersebut, MNC Grup bakal menyuntik modal tambahan ke ICB Bumiputera. MNC mengalokasikan dana segar hingga sebesar Rp 5 triliun. Kucuran modal tambahan ini akan disalurkan secara bertahap hingga tahun 2017 mendatang. Hary bilang, sumber dana modal tambahan itu berasal dari kas jumbo MNC Grup.
"Saya sudah bicarakan ini dengan Bumiputera, kami akan menaikkan modal. Karena kalau modalnya tidak besar bagaimana bisa tumbuh," tambah Hary. Sebagai gambaran, saat ini MNC sudah memiliki saham ICB Bumiputera sebesar 24%. Saham itu dibeli MNC dari tangan ICB Financial Group Holdings AG.
MNC membeli saham ICB Bumiputera sebanyak 1,316 miliar saham dengan harga rata-rata Rp 160 per saham atau total Rp 210,66 miliar. Manajemen ICB Bumiputera mengklaim, transaksi saham itu telah rampung pada 27 Januari 2014 lalu.
Awalnya, MNC berniat menguasai 30% saham ICB Bumiputera.
Niatan ini baru terpenuhi 24% lantaran masih menunggu persetujuan otoritas jika membeli lebih dari 25% saham bank.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank, investor yang berlatar lembaga keuangan hanya boleh memiliki saham bank maksimal 40%.
Investor bisa menguasai lebih dari 40% saham bank, asalkan memenuhi sedikitnya dua tahap. Pertama, investor menguasai 40% saham bank lebih dulu. Kedua, bank memperoleh tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) peringkat satu atau dua selama tiga periode penilaian berturut-turut dalam tempo lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News