kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Modal minimal pialang asuransi dan reasuransi naik


Senin, 03 April 2017 / 11:02 WIB
Modal minimal pialang asuransi dan reasuransi naik


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan main baru untuk pelaku usaha pialang asuransi dan reasuransi. Salah satu poin yang diatur adalah kenaikan batas minimal ekuitas yang harus dimiliki pelaku usaha.

Kenaikan batas ekuitas ini diatur dalam POJK Nomor 70/ 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Sebelumnya, pialang asuransi maupun reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 1 miliar.

Pada beleid baru, batas ekuitas minimal untuk perusahaan pialang asuransi meningkat menjadi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk perusahaan pialang reasuransi harus mempunyai ekuitas Rp 3 miliar.

Meski begitu, OJK masih memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk meningkatkan ekuitasnya secara bertahap. Hingga akhir Juni 2017, pialang asuransi minimal harus punya ekuitas sebesar Rp 1,3 miliar. Lalu, naik menjadi Rp 1,6 miliar per Juni 2018. Nah pada akhir Juni 2019, barulah batas ekuitas sebesar Rp 2 miliar benar-benar diterapkan.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk ekuitas dari pialang reasuransi. Pelaku usaha harus memenuhi batas minimal ekuitas Rp 1,5 miliar pada akhir Juni 2017.

Pada tahun depan, batas minimal ekuitas dari pialang reasuransi meningkat menjadi Rp 2,2 miliar. Lalu pada Juni 2019, pialang reasuransi harus punya ekuitas paling sedikit sebanyak Rp 3 miliar.

Harry Purwanto, Ketua Umum Asosiasi PerusahanPialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyambut positif kebijakan ini. Soalnya aturan baru ini bakal memicu pelaku usaha agar lebih profesional.

Harry bilang perusahaan pialang, kini, harus punya permodalan yang lebih kuat. Tentunya, hal ini membuat pialang akan lebih serius dalam berbisnis. Selama ini, ia mengakui, masih ada pelaku usaha yang terlihat kurang serius dalam mengembangkan bisnis karena sebelumnya aturan yang ada belum terlalu ketat.

Nah dengan adanya aturan ini, Harry menilai, tingkat kompetisi antar pelaku usaha di bisnis pialang bakalan makin ketat namun sehat. "Juga akan jadi tersaring perusahaan pialang mana yang bagus dan yang kurang," kata Harry.

Sampai akhir tahun lalu, jumlah pelaku usaha di sektor pialang reasuransi mencapai 40 perusahaan. Terdiri dari 39 perusahaan lokal dan satu entitas joint venture.

Sedangkan di sektor pialang asuransi, jumlahnya ada 164 perusahaan. Di antaranya terdiri dari 155 pialang asuransi lokal. "Dari jumlah ini sekitar 40% di antaranya memang ekuitasnya masih di bawah Rp 2 miliar sehingga harus nambah," ungkap Harry.

Harry menambahkan, cukup banyak pula pialang yang punya ekuitas cukup tinggi mencapai Rp 3 miliar. Ada pula beberapa perusahaan yang ekuitasnya sudah melebihi Rp 5 miliar.

Soal kesiapan pelaku usaha eksisting dalam memenuhi aturan ini, menurut Harry, tentu akan kembali ke niatan tiap perusahaan dalam berbisnis. Bila serius, tentu perusahaan pialang akan berupaya maksimal menambah ekuitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×