kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.123.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.624   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.022   -28,71   -0,36%
  • KOMPAS100 1.117   -6,24   -0,56%
  • LQ45 803   -6,77   -0,84%
  • ISSI 278   -0,25   -0,09%
  • IDX30 421   -1,58   -0,37%
  • IDXHIDIV20 482   -3,32   -0,68%
  • IDX80 122   -0,79   -0,64%
  • IDXV30 131   -0,64   -0,48%
  • IDXQ30 134   -1,08   -0,80%

Modalku Jaga Kualitas Portofolio di Tengah Perluasan Akses UMKM


Senin, 22 September 2025 / 11:17 WIB
Modalku Jaga Kualitas Portofolio di Tengah Perluasan Akses UMKM
ILUSTRASI. Modalku menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending Modalku menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Country Head Modalku Indonesia, Arthur Adisusanto mengatakan, sejak awal perusahaan konsisten menerapkan prinsip responsible lending. Strategi ini mencakup seleksi penerima dana berbasis kelayakan usaha, pemantauan arus kas berkelanjutan, serta penggunaan teknologi untuk memperkuat analisis risiko.

“Dengan pendekatan tersebut, perluasan akses pendanaan tetap bisa dilakukan namun kualitas portofolio juga terjaga sehingga pertumbuhan berlangsung sehat dan berkelanjutan,” kata Arthur kepada Kontan, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Modalku Pertahankan TWP90 di Kisaran 1% hingga Juni 2025

Ia menjelaskan mitigasi risiko dilakukan melalui tiga tahap, yaitu assessment saat pengajuan, monitoring rutin terhadap usaha penerima dana, serta proses collection terstruktur ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Fokus pembiayaan juga tetap pada sektor UKM produktif.

"Jika terjadi keterlambatan pembayaran, kami memiliki proses penagihan yang terstruktur untuk membantu pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian," tuturnya.

Hingga saat ini, Modalku mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) stabil di kisaran 1%, jauh di bawah ambang batas maksimal 5% yang ditetapkan OJK. 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. 

Baca Juga: Modalku Siap Jajaki Wilayah Bali untuk Ekspansi Penyaluran Pinjaman

Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar. 

Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator. 

POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.

Selanjutnya: Biar Anak Bebas Bergerak, Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat

Menarik Dibaca: Biar Anak Bebas Bergerak, Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×