Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022.
Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyampaikan nilai ekuitas Modalku saat ini telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan OJK.
"Oleh karena itu, kami yakin bahwa kami berada dalam posisi yang siap untuk melaksanakan ketentuan permodalan tersebut," ucap Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Senin (4/11).
Baca Juga: Modalku Catatkan Kenaikan TWP90 menjadi 4,4% pada Oktober 2024
Lebih lanjut, Arthur menyampaikan aturan yang ditetapkan OJK tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Modalku. Sebab, Modalku telah memenuhi peningkatan modal tersebut dari sebelum ketentuan ekuitas Rp 7,5 miliar berlaku.
Secara kinerja, hingga Oktober 2024, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 64 triliun kepada lebih dari 60,000 UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, Arthur bilang total penyaluran pendanaan masih cukup stabil.
Sebagai informasi, OJK menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024.
Selanjutnya: Mulai Ekspansi ke Indonesia Timur, Kredit Pintar Gelar Literasi & Edukasi di Makassar
Menarik Dibaca: 11 Drama Korea Terbaru November 2024, Cek Jadwal Tayang The Fiery Priest 2 di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News