kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Modalku Klaim Telah Memenuhi Aturan Peningkatan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar


Senin, 04 November 2024 / 19:43 WIB
Modalku Klaim Telah Memenuhi Aturan Peningkatan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
ILUSTRASI. Fintech Modalku menyampaikan nilai ekuitas Modalku saat ini telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. 

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyampaikan nilai ekuitas Modalku saat ini telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan OJK. 

"Oleh karena itu, kami yakin bahwa kami berada dalam posisi yang siap untuk melaksanakan ketentuan permodalan tersebut," ucap Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Senin (4/11).

Baca Juga: Modalku Catatkan Kenaikan TWP90 menjadi 4,4% pada Oktober 2024

Lebih lanjut, Arthur menyampaikan aturan yang ditetapkan OJK tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Modalku. Sebab, Modalku telah memenuhi peningkatan modal tersebut dari sebelum ketentuan ekuitas Rp 7,5 miliar berlaku.

Secara kinerja, hingga Oktober 2024, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 64 triliun kepada lebih dari 60,000 UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, Arthur bilang total penyaluran pendanaan masih cukup stabil. 

Sebagai informasi, OJK menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×