kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Ketentuan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar, Ini Kata Akseleran


Rabu, 07 Agustus 2024 / 05:30 WIB
Ada Ketentuan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar, Ini Kata Akseleran
ILUSTRASI. Akseleran telah memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 7,5 miliar, yang mulai berlaku pada 4 Juli 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2024. 

Menanggapi hal itu, perusahaan fintech lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyebut telah memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 7,5 miliar.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan juga menyatakan tak perlu melakukan penambahan modal untuk saat ini.

"Permodalan kami sudah aman dan sudah profitable juga. Jadi, tidak perlu tambahan modal," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/8).

Ivan menyebut ketentuan penambahan permodalan itu sebenarnya merupakan langkah yang baik untuk fintech lending. Dia bilang penambahan modal sebenarnya bertujuan untuk memastikan platform fintech lending memiliki keuangan yang kuat dan sehat.

Baca Juga: Akseleran Turunkan Target Pertumbuhan Pembiayaan Jadi 20% di 2024

"Dengan demikian, bisa menjadi platform yang terpercaya," katanya.

Selain itu, Ivan berpendapat sebenarnya permodalan juga bisa diibaratkan sebagai buffer kalau terjadi kesulitan keuangan. Misalnya, tiba-tiba ada fenomena tak diinginkan, seperti pandemi Covid-19, lalu omset menurun, tentu modal itu yang menjadi buffer untuk memastikan perusahaan bisa tetap berjalan.

Ivan menambahkan, Akseleran telah menyalurkan pendanaan sekitar Rp 280 miliar hingga Juli 2024. Dengan demikian, sampai Juli 2024, perusahaan telah menyalurkan pendanaan sekitar Rp 1,75 triliun.

Dia berharap penyaluran bisa terus tumbuh dan menutup tahun ini di angka Rp 3,4 triliun.

Sebagai informasi, ketentuan modal minimum fintech lending diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×