kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Kata Fintech iGrow Terkait Pemenuhan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar


Kamis, 15 Agustus 2024 / 14:32 WIB
Ini Kata Fintech iGrow Terkait Pemenuhan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
ILUSTRASI. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. 

Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyatakan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memenuhi kebijakan tersebut.

"iGrow memastikan setiap langkah dan proses yang ditempuh akan selalu mengikuti rekomendasi dan arahan regulator," ucap Direktur Utama iGrow Edoardus Satya Adhiwardana kepada Kontan, Rabu (14/8).

Untuk memenuhi ketentuan modal minimum dan menekan tingkat kredit macet, Edoardus menerangkan saat ini pihaknya sedang berfokus pada komitmen mengoptimalkan usaha penagihan dengan memastikan agar borrower menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan pinjaman kepada lender, serta terus berupaya menyelesaikan masalah. 

"Hal itu sejalan dengan pengawasan dari OJK serta mencerminkan tingkat kepatuhan dan transparansi iGrow," tuturnya.

Baca Juga: Minimalisir Pelanggaran Tenaga Penagih, Fintech AdaKami Lakukan Ini

Mengenai adanya aturan penambahan permodalan minimum tersebut, Edoardus melihat aturan tersebut sebagai hal yang positif dan kebijakan yang baik sebagai upaya membantu penyelenggara fintech lending agar senantiasa sehat secara finansial. 

Ia berharap penyesuaian modal minimum tersebut dapat membawa pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik, disertai dengan penerapan praktik manajemen risiko.

Sebagai informasi, ketentuan modal minimum fintech P2P lending diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech P2P lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Selanjutnya: Jadwal Malut United vs Persebaya dan Link Streaming, BRI Liga 1 Hari Jumat (16/8)

Menarik Dibaca: BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0% Bagi Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×