Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak bermunculan. Berbagi modus operasi dilakukan pinjol ilegal, sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat utang dengan bunga mencekik.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, saat ini terdapat modus baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal, di mana mereka tidak perlu lagi melakukan penawaran kepada masyarakat.
Modus tersebut dilakukan langsung oleh pinjol ilegal dengan mengirimkan dana ke masyarakat, tanpa adanya persetujuan atau pengajuan dari masyarakat.
"Saat ini ada modus tiba-tiba saja masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana," ujar Tongam dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Hati-hati! Modus baru pinjol ilegal kembali ditemukan, ada pinjaman tanpa pengajuan
Tongam mengakui, pihaknya masih belum mengetahui dari mana pinjol ilegal bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan pengiriman dana. Namun demikian, menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi ketika masyarakat pernah mengunduh aplikasi milik pinjol ilegal.
"Mungkin juga nasabah-nasabah ini pernah mendownload aplikasi pinjol ilegal ini walaupun urung untuk meminjam," kata dia.
Sementara itu Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebutkan, pihaknya pernah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait bocornya data rekening nasabah kepada pinjol ilegal.
Baca Juga: Ada Masalah dengan Fintech, Ayo Lapor Kesini!
Dari pemanggilan tersebut pihak kepolisian menemukan, data rekening nasabah ditemukan dari form pengisian data di tempat publik seperti mall.
"Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada," ucap Ma'mun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Pinjol Ilegal, Nasabah Terima Transfer Uang Tanpa Persetujuan"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Tips dan Trik Sebelum Berutang ke Pinjol, Pelajari Cara Penagihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News