Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia
YOGYAKARTA. Bank Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mengawasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau Money Changer, agar tidak dimanfaatkan dalam kegiatan spekulasi dan tindak kejahatan. Selain itu, BI mengatur perizinan KUPVA Bukan Bank lewat PBI No 16/15/PBI/2014.
"Selama ini, banyak KUPVA yang tidak berizin cenderung dimanfaatkan dalam tindak kejahatan," kata Iza Faiza, Asisten Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Selasa (28/10).
Iza bilang, kebanyak KUPVA ilegal yang berpotensi melakukan kejahatan berada di wilayah Denpasar. Oleh karena itu, tambah Iza, BI juga menyosialisasikan PBI tersebut kepada KUPVA yang belum berizin di Denpasar.
Tjahjadi Prastono, Deputi Direktur Pengawas Kepatuhan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan banyak KUPVA ilegal terlibat kasus suap, pemerasan, dan narkotika. "Jadi para pelaku kejahatan, menukarkan uang mereka ke KUPVA ilegal agar bisa memegang valas. Sehingga uang yang mereka pegang, relatif lebih sedikit," jelas Tjahjadi.
Tjahjadi mencontohkan, kasus pemerasan Bupati Karawang, kasus SKK Migas, dan kejahatan narkotika di Batam, semua pakai media valuta asing melalui KUPVA yang tidak berizin. Oleh karena itu, PPATK juga menyambut baik pengetatan KUPVA, sehingga dapat menekan pemanfaatan oleh kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News