Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema Tadpole dalam pinjaman daring (pindar) dinilai merugikan peminjam karena membebankan cicilan lebih besar pada awal periode. Skema itu dipandang tak sejalan dengan perlindungan konsumen karena membebani peminjam yang sedang membutuhkan dana, sehingga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diharapkan sejalan dengan regulator dalam penerapannya.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pola ini tidak adil, sebab peminjam umumnya mengakses pinjaman karena membutuhkan dana. Ketika peminjam justru diwajibkan membayar cicilan dalam jumlah besar pada awal periode, manfaat dana yang diperoleh menjadi relatif lebih kecil.
"Skema Tadpole sudah dibatasi OJK karena tidak adil bagi peminjam. Beban cicilan besar di awal justru memberatkan konsumen yang sedang membutuhkan dana. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil," ujar Nailul dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Menurut Nailul, skema Tadpole memang dapat membantu penyelenggara mengurangi risiko gagal bayar dengan memastikan sebagian besar kewajiban dibayar di awal. Namun, beban tersebut justru memperkecil manfaat dana yang diterima peminjam.
Baca Juga: Penyesuaian Bunga Ultra Mikro Dinilai Berdampak terhadap Pembiayaan Produktif Pindar
Karena itu, Nailul berharap AFPI sejalan dengan regulator dalam membatasi penerapan skema Tadpole. Menurutnya, pembayaran lebih besar di awal seharusnya menjadi pilihan konsumen, bukan kewajiban.
Nailul bilang, konsumen sebaiknya diberi pilihan membayar lebih besar atau menempatkan dana sebagai deposit, sehingga tetap fleksibel tanpa terbebani cicilan besar di awal.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti skema Tadpole yang membebankan cicilan lebih besar di awal masa pinjaman, lalu semakin kecil pada periode berikutnya.
Menurut Harris, kemudahan akses pinjaman online harus diimbangi dengan tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan produk ditawarkan secara transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat. “Persoalan ini berkaitan dengan perlindungan konsumen dan integritas industri jasa keuangan,” ujarnya
Lebih lanjut, Nailul menilai penghentian skema Tadpole tidak akan mengganggu industri pindar karena penyelenggara masih dapat menggunakan cicilan biasa dengan pembayaran yang lebih merata. Menurutnya, kondisi ini justru mendorong platform memperkuat sistem credit scoring agar lebih prudent.
Baca Juga: Batas Wewenang OJK dan KPPU Jadi Sorotan dalam Kasus Bunga Pindar
Selama ini, kata Nailul, platform menganggap skema Tadpole dapat digunakan untuk mengantisipasi tingginya risiko gagal bayar. Padahal, penerapan skema tersebut membuat peminjam harus menghadapi beban pembayaran yang tinggi sejak awal.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi bunga dan biaya pinjaman. Penyelenggara harus menghindari biaya tersembunyi serta mematuhi ketentuan dan batas bunga yang ditetapkan regulator.
Nailul berharap AFPI sejalan dengan regulator dalam menerapkan skema pinjaman daring dan tidak mengambil kebijakan di luar ketentuan. Namun, konsumen tetap harus mendapat informasi yang jelas serta hak untuk memilih melanjutkan atau tidak.
“AFPI harus searah dengan regulator dan tidak boleh bertindak melebihi regulator. Konsumen harus diberikan informasi yang jelas dan hak untuk memilih,” pungkas Nailul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














