Reporter: Ade Priyatin | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) soroti maraknya penjualan kendaraan bermotor dengan status STNK only yang marak beredar di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, YouTube, Instagram, hingga TikTok.
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiranto mengatakan kondisi ini adalah suatu bentuk pelanggaran karena penjualan motor bekas harusnya disertai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Yang kita khawatir bahwa jumlah komunitas ini terus bertambah dan penjualan kendaraan STNK only sebenarnya kalau menurut kami dari sisi aspek hukum adalah suatu pelanggaran," ujarnya saat Webinar OJK Institute, Kamis (3/9/2026).
Bagi industri pembiayaan, fenomena ini juga bisa menjadi satu permasalahan serius yaitu ketika kendaraan yang menjadi objek pembiayaan berpindah tangan.
Dalam proses penagihan, perusahaan pembiayaan kerap kesulitan menemukan kendaraan karena unit yang dibiayai sudah berpindah ke pihak ketiga, keempat, bahkan kelima. Kondisi tersebut membuat proses eksekusi kendaraan menjadi semakin kompleks.
Baca Juga: Praktik Jual-Beli STNK Only: OJK Peringatkan Konsumen Mobil!
Padahal, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak seharusnya dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.
Oleh karena itu, APPI terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan regulator untuk menyampaikan persoalan ini sekaligus mendorong terciptanya iklim pembiayaan yang lebih baik.
Di sisi lain, APPI juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli kendaraan STNK only mengingat harga kendaraan yang lebih murah tidak menjamin pembeli memiliki kendaraan secara sah, terutama jika kendaraan tersebut masih dalam status kredit.
Selain itu, APPI juga berupaya untuk mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko, termasuk melalui seleksi calon debitur yang lebih ketat dan pemetaan zona pembiayaan. Perusahaan juga terus menyesuaikan proses underwriting untuk memastikan kendaraan yang dibiayai diberikan kepada debitur yang memiliki kemampuan dan profil kredit yang memadai.
Upaya penguatan manajemen risiko dinilai perlu agar kualitas pembiayaan tetap terjaga di tengah maraknya transaksi kendaraan STNK only dan berbagai tantangan dalam proses penagihan serta eksekusi kendaraan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan piutang industri pembiayaan per Juli 2026 adalah sebesar Rp513,05 triliun dengan non performing financing (NPF) gross di level 3,03%.
Baca Juga: BSI Gandeng APPI, Perkuat Ekosistem Industri Emas dan Perhiasan Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













