Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban kasus gagal bayar produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus meningkat dan kini sudah berjumlah 156 pemegang polis. Para korban yang tergabung dalam Forum Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, terus melakukan berbagai langkah agar dana yang dikelola Jiwasraya bisa kembali ke tangan mereka.
Ketua Koordinator Forum Komunikasi Rudiyanto mengatakan, mengatakan telah mengirimkan surat peringatan kepada lembaga terkait, seperti Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank mitra Jiwasraya dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu pekan lalu. Dan meminta mereka untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga Rabu (19/12).
“Kalau sampai hari Rabu, mereka tidak merespon atau membalas surat dari kami, kemungkinan besar kami akan melaporkannya kepada DPR untuk memanggil direksi Jiwasraya untuk bertanggungjawab,” kata Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Selasa (18/12).
Padahal, dia menginginkan semua pihak untuk secara terbuka menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama. Dengan bersikap tenang, kemudian memberikan solusi secara jelas bukan hanya diam dan menutup-nutupi masalah tersebut.
Di sisi lain, ia mengkritik alphanya OJK sebagai lembaga pengawas karena telah mengizinkan produk saving plang Jiwasraya dipasarkan tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan dan kesanggupan modal perusahaan. Ditambah lagi, otoritas adalah pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan uji kepatutan dan kelayanan pimpinan Jiwasraya, untuk menentukan apakah mereka mempunyai rencana bisnis yang tepat dan layak dalam menjalankan bisnis perusahaan.
“Kalau misalnya ada masalah seperti ini, OJK telah melakukan penilaian seperti apa. Mereka juga harus bertanggungjawab karena turut melakukan uji kelayakan dan kepatutan direksi Jiwasraya. Lembaga ini juga mengeluarkan izin produk saving plan jiwasraya, dan mendapatkan izin produk ini bukanlah sesuatu yang mudah,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap Jiwasraya, yang tidak memberikan kejelasan kapan dana mereka kembali. Ketika masalah ini muncul kepermukaan, pimpinan Jiwasraya tidak berani muncul dan menjelaskan permasalahan ini di depan pemegang polis dan justru menyerahkannya kepada para manajer perusahaan.
“Mereka harus paham bahwa dana investasi harus dikembalikan. Kalau misalnya benar terjadi gagal bayar, tolong kami kasih solusi bukan cuma menjanjikan sesuatu yang tidak jelas dan direksi tidak mau bertemu dengan kami, mungkin karena takut atau malu,” katanya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanuddin bilang, pihaknya terus melakukan pengawasan dan meminta pihak pemegang polis lebih bersikap tenang, apalagi Jiwasraya adalah perusahaan BUMN.
“Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa manajemen dan pemegang saham Kementerian BUMN sedang mencari solusi terbaik dan tidak merugikan pemegang polis. Untuk detil solusinya, silahkan konfirmasi kepada Direktur Utama Jiwasraya,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku terus berupaya untuk memperbaiki performa perusahaan, diantaranya dengan melakukan transformasi dengan menerapkan proses formulasi dan implementasi rencana stratgei yang didukung rangkaian aksi untuk pembaharuan korporasi.
“Kami juga melakukan peningkatkan penetrasi pasar untuk nasabah tetap, kemudian meninjau dan mengembangkan produk perusahaan, melakukan business remodelling, business process reengineering dan digitalisasi,” tambahnya.
Maka dari itu, ia meminta pemegang polis bersabar, karena transformasi Jiwasraya membutuhkan waktu yang panjang. Apalagi di tengah kondisi pasar modal yang tengah tertekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News