Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Multifinance kian leluasa dalam memberikan pembiayaan. Tidak hanya terbatas pada pembiayaan kendaraan saja, kini multifinance boleh merambah jenis pembiayaan lainnya tanpa harus menunggu ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, apapun kegiataan pembiayaan multifinance saat ini bisa diberikan. Baik pembiayaan yang sifatnya konsumtif ataupun produktif seperti modal kerja. Kegiatan pembiayaan ini bisa diberikan oleh multifinance tanpa harus menunggu aturan dari OJK.
"Mereka bebas memberikan pembiayaan jenis apa saja. Asalkan setiap bulan melakukan pelaporan berkala. Semua kegiataan bisa dibiayai," terang Dumoly pada Rabu (16/9). Menurutnya, OJK tak perlu menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengakomodir keinginan multifinance membiayai sektor selain kendaraan.
Ini juga berlaku untuk pembiayaan emas. Dumoly menjelaskan, pembiayaan yang sifatnya collect untuk membeli satu benda tidak dilarang termasuk diantaranya adalah pembiayaan emas. Diakuinya selama ini tidak spesifik diatur bahwa pembiayaan emas dilarang oleh OJK. Namun ia menegaskan bahwa segala bentuk pembiayaan multifinance adalah membiayai kegiatan dari nasabah.
Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang terbit 27 November 2014 tegas memperluas jenis pembiayaan yang dapat diberikan multifinance. Multifinance dapat mulai mendiversifikasi produk dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan konsumen. Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah perusahaan pembiayaan mulai menggarap lini usaha lain, seperti pembiayaan multiguna, perumahan, dan pembiayaan modal kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News