kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Multifinance boleh umumkan batas pengajuan restrukturisasi, ini syaratnya


Senin, 06 Juli 2020 / 20:14 WIB
Multifinance boleh umumkan batas pengajuan restrukturisasi, ini syaratnya
ILUSTRASI. Aktivitas di salah satu showroom mobi di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Kamis (4/6). PT BCA Finance menyatakan sampai akhir Mei 2020 yang sudah mengajukan keringanan kredit sebanyak 103.000 orang, dengan nilai kredit Rp9,95 triliun, yang sudah disetuj


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan pembiayaan telah menerima pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,41 kontrak dengan total outstanding mencapai Rp 172,7 triliun hingga 30 Juni 2020.

Beberapa perusahaan multifinance mengaku telah menghentikan memproses restrukturisasi lantaran semua kebutuhan nasabah sudah diproses.

Baca Juga: Digital banking makin marak, bagaimana nasib kantor cabang dan para karyawannya?

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang tidak ada larangan untuk melakukan hal itu. Lantaran proses restrukturisasi memang inisiasinya dari nasabah. Ia menilai tugas perusahaan pembiayaan adalah meneliti dan memutuskan permohonan nasabah tersebut.

“Bahasanya bukan dihentikan, lebih tepat berkas permohonan restrukturisasi nya menurun. Namun juga tidak dilarang, misalnya Perusahaan Pembiayaan mengumumkan kepada khalayak batas waktu pengajuan debitur untuk direstrukturisasi,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Senin (6/7).

Kebijakan restrukturisasi perusahaan pembiayaan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi hingga Maret 2021.

PT Bank Mandiri Tbk yakni Mandiri Utama Finance (MUF) sementara telah menghentikan proses restrukturisasi. Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menjelaskan, restrukturisasi sudah tidak diperlukan sehingga pihaknya tak lagi memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Hingga Juni, multifinance sudah restrukturisasi pembiayaan Rp 133,84 triliun

“Total restrukturisasi MUF kurang lebih telah mencapai 20%, sehingga saat ini pengajuannya telah selesai. Karena memang restrukturisasi sudah tak lagi di perlukan. Jika nantinya ada nasabah yang kembali mengajukan restrukturisasi, tentu akan dilakukan secara selektif untuk pengajuan restrukturisasi baru. Jumlah sampai saat ini masih di rekonsiliasi,” tegasnya.

Memang kebijakan dalam menjalankan restrukturisasi diatur oleh masing-masing perusahaan pembiayaan. Namun ada pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×