CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Multifinance pertimbangkan biayai infrastruktur


Rabu, 01 Oktober 2014 / 17:17 WIB
Multifinance pertimbangkan biayai infrastruktur
ILUSTRASI. Penumpang di counter check in Bandara I gusti Ngurah Rai, Bali. Jumat (14/4), ada 1.017 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.755.600 kasus positif corona.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan pembiayaan atau multifinance ikut membiayai proyek-proyek infrastruktur sepertinya akan kesampaian. Setelah aturan perluasan aktivitas usaha perusahaan pembiayaan terbit, industri multifinance mengklaim mempertimbangkan pembiayaan infrastruktur.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan, pelaku industri multifinance masih memikirkan untuk masuk ke pembiayaan infrastruktur. “Apakah dilakukan dengan cara sindikasi pembiayaan seperti di sektor perbankan,” ujarnya, Rabu (1/10).

Maklumlah, sindikasi pembiayaan tergolong hal baru di industri multifinance. Meski aturannya tidak melarang, selama ini, perusahaan pembiayaan lebih condong melakukan bisnis langsung ke konsumen masing-masing. Belum pernah ada sindikasi oleh pelaku industri multifinance.

Namun, ke depan, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan sindikasi untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang, seperti pembiayaan infrastruktur dan sektor-sektor potensial lainnya, seperti infrastruktur kelautan yang menjadi perhatian pemerintahan baru.

“Sindikasi pembiayaan itu kan makan waktu, banyak yang terlibat. Selama ini, pelaku lebih nyaman dengan pembiayaan langsung ke konsumen masing-masing. Tetapi, untuk pembiayaan infrastruktur juga kan harus ramai-ramai. Selain nilainya besar, ini kan pembiayaan jangka panjang. Mungkin saja, lewat sindikasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×