kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OJK dorong merger 83 multifinance bermodal cekak


Selasa, 12 Agustus 2014 / 11:43 WIB
OJK dorong merger 83 multifinance bermodal cekak
ILUSTRASI. Ini 2 Cara Menghilangkan Notifikasi Aplikasi di HP Android dan iPhone. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan menerapkan aturan permodalan secara berjenjang terhadap industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Soalnya, regulator mencatat terdapat 83 multifinance dari total pelaku industri multifinance saat ini yang bermodal cekak atawa kurang dari Rp 100 miliar.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, hal krusial yang akan diatur pihaknya salah satunya mengenai permodalan. Layaknya, industri asuransi, regulator mengisyaratkan mengatur permodalan minimum untuk pelaku industri multifinance secara bertahap.

“Saat ini, ada 83 perusahaan pembiayaan yang bermodal kurang dari Rp 100 miliar. Karenanya, kami mendorong pelaku industri untuk meningkatkan permodalan mereka lewat POJK yang saat ini sedang kami siapkan. Kemungkinan, Oktober tahun ini akan keluar,” ujarnya, Selasa (12/8).

Firdaus bilang, aturan permodalan nantinya tidak semata-mata untuk mendongkrak modal multifinance. Tetapi juga mengarahkan pelaku industri bermodal mini ini untuk meleburkan diri bersama perusahaan pembiayaan lainnya alias merger. “Kami kira, multifinance tidak perlu banyak lah, yang penting besar-besar seperti di luar negeri,” terang dia.

Sekadar informasi, saat ini, industri multifinance sendiri berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu disebutkan, modal disetor perusahaan pembiayaan dipatok sebear Rp 100 miliar. Ketentuan ini yang akan disempurnakan untuk diberlakukan secara bertahap.

Menurut Firdaus, aturan permodalan ini juga penting, mengingat rencana perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. OJK bercita-cita agar perusahaan pembiayaan nantinya bisa menyalurkan pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan proyek infrastruktur. Sejauh ini, multifinance hanya melakukan tiga kegiatan usaha, yakni pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, dan anjak piutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×