kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan non bank yang akan disempurnakan OJK


Selasa, 12 Agustus 2014 / 16:10 WIB
Ini aturan non bank yang akan disempurnakan OJK
ILUSTRASI. AAUI mencatat klaim yang dibayar asuransi umum sepanjang 2022 mengalami pertumbuhan hingga 36,1% secara tahunan./pho KONTANCarolus Agus Waluyo/26/01/2023.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan tengah melakukan penyempurnaan aturan-aturan main di industri keuangan non bank. Salah satunya yang paling krusial adalah mengenai permodalan perusahaan pembiayaan.

Regulator menilai penting untuk mengerek modal perusahaan pembiayaan, mengingat 83 atau 40% dari total pelaku industri saat ini masih bermodal cekak atau kurang dari Rp 100 miliar.

Tidak hanya itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, pihaknya juga akan merevisi POJK mengenai perizinan dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, termasuk didalamnya terkait rencana perluasan kegiatan usaha multifinance.

“Saat ini, kan multifinance hanya menekuni pembiayaan konsumen, sewa guna usaha dan leasing. Ke depan, kami ingin multifinance juga bisa menyediakan kegiatan pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), proyek-proyek infrastruktur, sewa operasi dan agen penjualan produk-produk jasa keuangan. Ini sekaligus untuk meningkatkan pendapatan non bunga atau komisi mereka,” ujarnya, Selasa (12/8).

Regulator juga berencana mengatur standarisasi aset dengan pencadangan. Saat ini, pencadangan yang disisihkan masing-masing perusahaan pembiayaan tidak ada tolak ukurnya. Selain itu, POJK lainnya yang tengah disusun wasit industri keuangan tersebut adalah pengaturan mengenai tingkat kesehatan perusahaan, termasuk didalamnya jenis-jenis laporan standar.

Dari sisi pendanaan, regulator akan membatasi pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam bentuk valuta asing oleh multifinance. Bahkan, regulator akan menyeret turun rasio utang terhadap modal (gearing ratio) multifinance dari saat ini 10 X.

“Kalau pinjaman luar negerinya cukup banyak, mungkin gearing rationya kami turunkan jadi 6 X atau 8 X maksimal,” terang Firdaus.

Ada juga POJK mengenai tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance dengan menempatkan komisaris independen di setiap perusahaan pembiayaan. Komisaris independen ini akan mewakili kepentingan nasabah atau konsumen. Industri asuransi telah mengimplementasikan aturan ini, kini giliran multifinance.

Untuk manajemen risiko, regulator juga tengah meracik aturan baru untuk dilaksanakan oleh pelaku industri. Dalam rancangannya, regulator akan memilah-milah jenis risiko yang harus dikelola. “Kami harapkan aturannya selesai Oktober 2014 nanti,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×