Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberlakukan tarif cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link kembali mendapatkan penolakan. Kali ini, Komunitas Young Islamic Bankers (YIB) menggagas petisi untuk menolak kebijakan itu.
Hingga Minggu (30/5) siang, petisi ini sudah dibubuhi tanda tangan oleh 1.828 orang. Merujuk keterangan tertulisnya, Young Islamic Bankers merupakan komunitas praktisi perbankan yang salah satu misinya memberikan edukasi serta melindungi hak-hak konsumen perbankan.
“Ada 3 alasan mengapa kebijakan ATM Link tersebut layak ditolak. Pertama, mayoritas masyarakat Indonesia dan konsumen perbankan adalah nasabah bank Himbara. Diperkirakan sekitar 100 juta orang menjadi nasabah Bank Himbara,” tulis Young Islamic Bankers dalam petisinya.
Baca Juga: Pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai ATM Link kemungkinan diundur
Di sisi lain, Young Islamic Bankers menilai seluruh ATM bank Himbara yang berjumlah sekitar 45.000 sudah diintegrasikan menjadi ATM Link, sehingga jika ingin bertransaksi di ATM secara gratis, satu-satunya pilihan adalah ATM Link.
Kedua, kebijakan pemberlakuan biaya di ATM Link sangat bertentangan dengan semangat awal integrasi ATM bank Himbara menjadi ATM Link, yaitu meningkatkan kepuasan nasabah melalui biaya transaksi yang gratis dan lebih rendah. Nasabah juga tidak perlu mengantre di ATM bank penerbit kartu, cukup mendatangi semua ATM Link yang terdekat untuk bisa cek saldo dan tarik tunai gratis.
Ketiga, baru sekitar 40% konsumen perbankan Indonesia yang sudah memiliki akses mobile/internet banking. Sisanya, tidak familiar dengan transaksi online karena masih gagap teknologi atau karena keterbatasan akses internet di wilayahnya.
Selain itu, biaya tarik tunai juga akan merugikan masyarakat yang berada di wilayah dengan adopsi transaksi digital yang rendah, karena masih harus sering melakukan tarik tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksinya.
“Petisi yang digagas YIB ini menyasar Kementerian BUMN sebagai kementerian yang memiliki kendali atas bank-bank Himbara serta ATM Link. Otoritas terkait yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dihimbau untuk mengintervensi jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan,” pungkas petisi itu.
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia melaporkan Himbara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga: Himbara siap kucurkan kredit di Bali untuk mendorong pemulihan ekonomi
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang.
“Dugaannya ke KPPU bukan praktik persaingan tidak sehat. Namun perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam penentuan harga alias kartel,” ujar Kodrat kepada Kontan.co.id.
Adapun David menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, bahwa bank pada Himbara telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan pada 1 Juni 2021.
Baca Juga: Catat, berikut jadwal pemblokiran kartu debit magnetik BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri
Ia bilang hal ini melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999. Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.
"Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat. KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News