Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin off perusahaan asuransi memungkinkan terjadinya konsolidasi unit usaha syariah asuransi BUMN.
Memang sejauh ini UUS asuransi BUMN belum ada yang terkonsolidasi. Sementara di perbankan sudah terkonsolidasi sehingga terbentuklah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sekedar mengingatkan, peraturan paling anyar terkait spin off UUS asuransi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Baleid ini mewajibkan UUS asuransi dan perusahaan reasuransi untuk melakukan spin off selambat-lambatnya 31 Desember 2026, dan untuk perusahaan penjaminan paling lambat 2031.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan hingga saat ini OJK belum menerima permintaan UUS asuransi BUMN untuk melakukan konsolidasi.
“OJK belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Selasa (5/9).
Baca Juga: Soal Spin Off Unit Syariah, Begini Rencana Dua Asuransi Miliki Grup Astra
Ogi menjelaskan, berdasarkan POJK 11/2023 spin-off unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara. Yakni, pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau pengalihan seluruh portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain.
Dia menuturkan, jika konsolidasi UUS asuransi BUMN ini benar-benar terjadi, OJK berharap kebijakan tersebut dapat didukung dengan penguatan permodalan, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, sistem teknologi informasi yang handal, dan kompetensi sumber daya manusia yang baik.
“Dengan demikian, konsolidasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi perusahaan asuransi syariah BUMN, serta dapat mempercepat peningkatan inklusi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia,” tutur Ogi.
Pengamat asuransi syariah Wahju Rohmanti mengatakan, spin off asuransi syariah merupakan suatu hal yang sangat bagus. Menurutnya, ini bisa untuk memurnikan kesyariahan dan meminimalkan intervensi dari induk yang berbeda prinsip bisnisnya.
“Untuk merger antar perusahaan asuransi BUMN mungkin sekali, apalagi sudah ada IFG sebagai holding,” kata dia kepada Kontan.
Namun, kata Wahju, perlu ditinjau lebih lanjut terkait aksi korporasi pada peraturan perundangan di BUMN seperti apa. Hal lain yang perlu diperhatiakn jika jika konsolidasi asuransi syariah BUMN ini terjadi pertama adalah regulasi.
“Kedua pada potensi monopoli dari perusahaan BUMN asuransi hasil merger jika size-nya menjadi besar sehingga mengambil pangsa asuransi kecil lainnya,” terangnya.
Wahju bilang, industri asuransi belum setertata industri perbankan, baik dari sisi regulasi dan infrastruktur. Menurutnya, diperlukan kehatia-hatian dan penunjuk pelaksanaan yang lebih detail.
“Apalagi di tengah kepercayaan masyarakat yang masih belum pulih pasca kasus-kasus kemarin. Mungkin perlu dilakukan tahapan-tahapan sebelum benar-benar diharuskan. Bisa di mulai dari BUMN terlebih dahulu. Saya pribadi belum melihat keperpihakan dari holding asuransi BUMN dalam industri syariah ini, minimal belum ada divisi syariah di sana” imbuhnya.
Plt. Direktur Utama PT BNI Life Insurance, Eben Eser Nainggolan meyatakan bahwa saat ini BNI Life belum ada rencana untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan asuransi syariah maupun unit syariah.
“Saat ini BNI Life sedang melakukan studi kesiapan spin off serta mempersiapkan dari sisi bisnis dan operasional,” sebut Eben.
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Jiwa Mencatat Pertumbuhan Premi Unit Syariah Per Juni 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News