kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Mutasi Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Begini Penjelasan BCA


Minggu, 17 Agustus 2025 / 19:58 WIB
Mutasi Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Begini Penjelasan BCA
ILUSTRASI. Kinerja Perbankan: Layanan nasabah du Bank Central Asia, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). PT Bank Central Asia (BCA) buka suara terkait pembukaan daftar transaksi perbankan milik Nikita Mirzani dalam persidangan.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia (BCA) buka suara terkait pembukaan daftar transaksi perbankan milik Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). 

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan, sebagai lembaga perbankan, BCA selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia. 

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata Hera dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/8/2025). 

Baca Juga: Polisi Tahan Nikita Mirzani, Jadi Tersangka Kasus Skin Care

"BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya. 

Selain itu, BCA juga menegaskan komitmennya untuk konsisten menjaga dan melindungi keamanan serta kerahasiaan seluruh data nasabah. 

"Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya. 

Nikita Mirzani akan layangkan somasi ke BCA 

Saat ini, Nikita Mirzani adalah terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. 

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. 

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025), Nikita mengaku tidak terima ketika transaksi bank-nya dibeberkan oleh salah satu pegawai bank, Ilham Putra Susanto.

Baca Juga: Cek Jadwal Operasional BCA saat Libur dan Cuti Bersama HUT Ke-80 RI

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ilham sebagai saksi dan memintanya untuk menyebutkan sejumlah riwayat transaksi Nikita dengan nominal besar.

“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita dalam ruang sidang. 

Nikita mengaku kecewa karena pihak bank menyerahkan data mutasi rekeningnya kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya, apalagi ia berstatus sebagai nasabah prioritas.

“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” ucap dia.

Ia mengeklaim sejumlah transaksi yang disebutkan oleh pegawai bank tersebut dalam kesaksiannya itu, adalah bayaran untuk pekerjaannya selama ini.

Baca Juga: Bank BCA Tutup Kantor Cabang Perwakilan Hong Kong

Adapun sebagai bentuk kekecewaannya, Nikita menyatakan akan melayangkan somasi kepada bank tersebut. 

“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” katanya. 

Ada transaksi nominal besar 

Dalam keterangannya, Ilham menyebutkan adanya sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025.

Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.

Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing sebesar Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.

Nikita menjelaskan, uang itu adalah bayaran untuk dia setelah menjadi juri dalam ajang kompetisi pelawak, Comic 8: Revolution

“Ini saya bekerja sebagai juri dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu Comic 8 waktu itu ada Comic 8 Revolution ya, saya sebagai juri di situ,” kata dia. 

Baca Juga: BCA Tutup Kantor Perwakilan di Hong Kong, Apa Penyebabnya?

Selain itu, ditemukan pula sejumlah transaksi pada November 2024 sebesar Rp 35 juta dan Rp 50 juta dari asistennya, Ismail Marzuki. 

Menanggapi hal tersebut, Nikita menjelaskan, uang tersebut adalah bayaran endorse-nya di media sosial. 

Sementara uang Rp 250 juta yang masuk sebanyak tiga kali dari Ismail pada November 2025 dijelaskan Nikita sebagai bayarannya setelah mengisi acara dengan bernyanyi.

Ia mengaku memiliki bukti yang kuat atas penjelasannya itu berupa kontrak, di mana selama 45 menit ia akan dibayar sebesar Rp 125 juta. 

“(Uang) Rp 250 juta itu adalah uang off air saya nyanyi. Saya nyanyi itu Rp 125 juta cuma 45 menit, saya bisa tunjukkan kontraknya. Ini adalah semua uang pekerjaan off air saya,” tegasnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×