kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Nasabah Bakrie Life tempuh jalur hukum


Rabu, 15 Mei 2013 / 07:43 WIB
Nasabah Bakrie Life tempuh jalur hukum
ILUSTRASI. 5 Makanan Sehat Rendah Kalori yang Wajib Dikonsumsi saat Diet


Reporter: Mona Tobing | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Lelah terus diberi janji manis, nasabah Asuransi Jiwa Bakrie berencana menempuh jalur hukum terkait pembayaran hak mereka. Nasabah Bakrie Life mengultimatum manajemen jika sampai akhir bulan, utang tak jua dibayarkan maka kasus ini akan dibawa ke meja hijau.

Freddy Koeshariyono, perwakilan Nasabah Bakrie Life mengatakan pilihan tersebut dibuat karena nasabah sudah banyak memberikan kelonggaran tetapi manajemen tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi kewajiban.

Nasabah sudah dua kali memberikan keringanan pembayaran. Yakni, manajemen hanya cukup membayar 70% dari sisa kewajiban dan pembayarannya bisa dicicil.

Jalan yang ditempuh nasabah Bakrie Life untuk mendapatkan haknya tidak mudah. Mereka sudah melaporkan nasibnya mulai pada otoritas pengawasan industri non-bank hingga ke Presiden, namun jalan keluar tak jua ketemu.

Terakhir kali Bakrie Life membayarkan hak nasabahnya pada tahun 2011 sebesar 15% dari Rp 270 miliar hutang Bakrie Life. Sisanya 85% belum dibayarkan hingga saat ini. "Kami hanya berharap dana kami bisa kembali tetapi kepastian belum juga didapat," ujarnya.

Jalan akhir yang ditempuh adalah melalui jalur hukum. saat para nasabah sedang menimbang-nimbang pengacara yang akan digunakan. Namun, cara ini bisa saja menjadi hal yang ditunggu Grup Bakrie. Pasalnya, bila Bakrie Life di pailitkan pengadilan, pengambalian dana nasabah tidak akan maksimal sebab pengembalian dana disesuaikan dengan aset yang dimiliki perusahaan.

Timoer Sutanto, Direktur Utama Bakrie Life mengatakan tetap akan memenuhi janjinya ke nasabah akhir bulan ini. "Kami sedang usahakan bulan ini. Mudah-mudahan tidak mundur lagi," kata Timoer.

Ia menambahkan pembayaran menunggu penjualan tanah di Makasar dan Jonggol yang diklaim Bakrie Life sebagai asetnya. Tanah di Makassar seluas 77,8 hektare dan di Jonggol 80 hektare. Hanya saja aset di Jonggol masih dalam pengurusan administrasi sehingga belum bisa disebut aset.

Nasabah Bakrie Life sendiri sudah menolak pembayaran lewat aset tanah. Selain harganya yang ditaksir hanya mencapai Rp 110 miliar. Penjualannya butuh waktu yang lama hingga 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×