kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Nasabah berhak menerima informasi bunga kredit


Selasa, 10 Juni 2014 / 14:44 WIB
Nasabah berhak menerima informasi bunga kredit
ILUSTRASI. 6 cara melatih anak tidur sendiri.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan untuk transparan dalam menginformasikan bunga kredit. Misalnya, informasi bunga kredit untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Pasalnya, nasabah berhak memperoleh pengajuan kembali bunga kredit tetap (fix), setelah memperoleh bunga kredit tetap selama tiga tahun atau penerima bunga kredit pada awal cicilan.

Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), menyampaikan, informasi bunga kredit memang harus disampaikan kepada nasabah jika ada perubahan bunga kredit. Nah, khusus untuk permintaan bunga kredit tetap kembali, itu perlu ada kesepakatan bunga kredit pada perjanjian awal.

"Produk seperti perjanjian bunga itu sudah disepakati pada awal perjanjian, kecuali ada extraordinary," kata Felia, di Acara Optimalisasi Perlindungan Konsumer Oleh OJK, Selasa (10/6). Meski begitu, kata Felia, jika ada perubahan kenaikan bunga kredit untuk properti, BNI akan menginformasikan kepada debitur sesuai dengan risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×