kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Nasabah berhak menerima informasi bunga kredit


Selasa, 10 Juni 2014 / 14:44 WIB
Nasabah berhak menerima informasi bunga kredit
ILUSTRASI. 6 cara melatih anak tidur sendiri.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan untuk transparan dalam menginformasikan bunga kredit. Misalnya, informasi bunga kredit untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Pasalnya, nasabah berhak memperoleh pengajuan kembali bunga kredit tetap (fix), setelah memperoleh bunga kredit tetap selama tiga tahun atau penerima bunga kredit pada awal cicilan.

Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), menyampaikan, informasi bunga kredit memang harus disampaikan kepada nasabah jika ada perubahan bunga kredit. Nah, khusus untuk permintaan bunga kredit tetap kembali, itu perlu ada kesepakatan bunga kredit pada perjanjian awal.

"Produk seperti perjanjian bunga itu sudah disepakati pada awal perjanjian, kecuali ada extraordinary," kata Felia, di Acara Optimalisasi Perlindungan Konsumer Oleh OJK, Selasa (10/6). Meski begitu, kata Felia, jika ada perubahan kenaikan bunga kredit untuk properti, BNI akan menginformasikan kepada debitur sesuai dengan risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×