kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Nasabah berhak menerima informasi bunga kredit


Selasa, 10 Juni 2014 / 14:44 WIB
ILUSTRASI. 6 cara melatih anak tidur sendiri.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan untuk transparan dalam menginformasikan bunga kredit. Misalnya, informasi bunga kredit untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Pasalnya, nasabah berhak memperoleh pengajuan kembali bunga kredit tetap (fix), setelah memperoleh bunga kredit tetap selama tiga tahun atau penerima bunga kredit pada awal cicilan.

Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), menyampaikan, informasi bunga kredit memang harus disampaikan kepada nasabah jika ada perubahan bunga kredit. Nah, khusus untuk permintaan bunga kredit tetap kembali, itu perlu ada kesepakatan bunga kredit pada perjanjian awal.

"Produk seperti perjanjian bunga itu sudah disepakati pada awal perjanjian, kecuali ada extraordinary," kata Felia, di Acara Optimalisasi Perlindungan Konsumer Oleh OJK, Selasa (10/6). Meski begitu, kata Felia, jika ada perubahan kenaikan bunga kredit untuk properti, BNI akan menginformasikan kepada debitur sesuai dengan risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×