kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Nasabah Ingin PKPU AJB Bumiputera, Ini Tanggapan OJK


Minggu, 06 Maret 2022 / 09:55 WIB
Nasabah Ingin PKPU AJB Bumiputera, Ini Tanggapan OJK
ILUSTRASI. nasabah AJB Bumiputera 1912


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat 516 nasabah yang menjadi korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang meminta izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan PKPU terhadap perusahaan asuransi mutual tersebut.

Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto pun mengungkapkan bahwa pengajuan PKPU merupakan salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai. Mengingat, kondisi penyelesaian permasalahan terhadap asuransi ini semakin buruk akibat langkah yang diambil tidak cepat dan efektif.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ichsanudin mengungkapkan bahwa hal tersebut dinilai aneh karena sebagai perusahaan mutual itu berarti pemilik perusahaan minta izin PKPU perusahaan mereka sendiri.

Menurutnya, saat ini masih banyak orang yang tidak paham bahwa sebagai perusahaan mutual, itu berarti pemegang polis AJB Bumiputera secara tidak langsung juga menjadi pemilik perusahaan.

“Mereka menjual polis perusahaan berbadan hukum mutual harusnya diberi penjelasan bahwa pemegang polis adalah pemilik perusahaan,” ujar Ichsanuddin.

Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Nasabah Inginkan PKPU AJB Bumiputera

Sementara itu, Hendro pun mengatakan bahwa nasabah yang mengajukan PKPU adalah pemegang polis seperti untilink yang bukan pemilik perusahaan. Meskipun, diantaranya kliennya ada juga yang tergolong sebagai pemilik yang dinilai perlu dibantu karena tidak tahu aturan anggaran dasar AJB Bumiputera.

“Untuk mengajukan PKPU tentunya  kami akan ajukan nasabah yang bukan pemilik AJB Bumiputera dan yang piutangnya sudah jatuh tempo,” ujar Hendro.

Adapun, Hendro mengungkapkan bahwa langkah meminta persetujuan OJK untuk PKPU merupakan bentuk itikad baik. Merujuk pada UU 40 /2014 tentang Perasuransian dan turunannya POJK 28/2015, Hendro bilang bahwa sejatinya permohonan PKPU tidak harus melalui OJK.

Oleh karena itu, saat ini Hendro sedang menunggu balasan dari OJK terkait permohonan izin PKPU tersebut. Jika nantinya tak dibalas, Hendro menganggap OJK menyetujui upaya PKPU tersebut.

“Kami lihat nanti, dalam 10 hari kerja apakah OJK merespon surat kami, karena kalau tidak ada respon kami anggap OJK menyetujui kami melakukan upaya PKPU terhadap Bumiputera,” ungkapnya.

Baca Juga: OJK Akan Segera Lakukan Fit and Proper Test BPA AJB Bumiputera 1912

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo pun mengatakan bahwa langkah PKPU dinilai menjadi langkah yang tepat untuk mengakhiri permasalahan Bumiputera  yang berlarut larut. Adapun, berdasarkan pasal 50 UU 40 /2014 tentang Perasuransian, ia menyebutkan PKPU  tidak memerlukan izin OJK.

“Hal ini dibuktikan dalam perkara  Kresna Life yang meloloskan permohonan PKPU nasabah sekalipun tidak disertai  dengan ijin OJK hingga berakhir  Homoligasi,” ujar Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×