Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) berbuntut panjang. Kasus ini mengharuskan Kejaksaan Agung menyita Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha sebagai barang bukti perkara itu.
Sub rekening tersebut berisikan dana premi dan kelolaan milik pemegang polis atau nasabah Wanaartha. Sehingga Wanaartha tidak lagi bisa membayarkan nilai manfaat kepada nasabah sejak Februari 2020.
Baca Juga: Restrukturisasi polis nasabah, Jiwasraya masih tunggu kepastian komitmen pendanaan
Wadah "Hope" Nasabah WanaArtha pun mengupayakan agar penyitaan tersebut dicabut. Nasabah telah mengajukan surat keberatan penyitaan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Tak hanya itu, nasabah melayangkan surat gugatan class action perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pemegang polis Wanaartha melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan No Perkara 592/Pdt.G/2020/PN. JKT.SEL dengan disertai rekapitulasi data ribuan pemegang polis Wanaartha.
"Perwakilan pemegang polis juga akan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah kita pilih dan percayakan untuk memimpin NKRI dengan penuh amanah dan tanggung jawab secara konstitusional, yang disampaikan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Ketua wadah "Hope" Nasabah WanaArtha Wahjudi kepada Kontan.co.id melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Wahjudi menjelaskan surat keberatan itu disertai ratusan berkas dokumen polis beserta KTP hingga memenuhi dua buah troli yang diterima petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Jakpus.
Baca Juga: Gandeng PasarPolis, Allianz Indonesia pasarkan asuransi melalui aplikasi Gojek
"Surat Keberatan dan Surat Perlindungan Hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi kami yang telah dirampas yang diduga untuk menambal kerugian negara yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," tambah salah satu nasabah Wanaartha Desy Widyantari.
Nasabah lainnya Hendro Yuwono Salim sangat mengharapkan para pemegang polis dapat segera mendapatkan kembali hak-hak asasinya sesuai konstitusi serta negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya yang mendambakan terwujudnya kebenaran dan tegaknya keadilan.
"Peradilan dapat hadir membela kepentingan rakyat yang tidak bersalah serta negara menjadi pengayom bagi industri asuransi dan pemegang polis sehingga kepercayaan investasi dan usaha bisa kembali pulih," ungkap Hendro.
Sebelumnya pemegang polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum Cornelius Jauhari,SH.,MH, GunawanTjahjadi, SH dan Ester I.Jusuf, SH.M.Si
Baca Juga: Wajib pakai bank kustodian, AAUI yakin produk asuransi berbalut investasi lebih aman
Setidaknya ada 15 orang nasabah WanaArtha yang mengajukan gugatan class. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus. “Bahwa 15 orang penggugat ini selain bertindak mewakili dirinya sendiri juga sekaligus bertindak mewakili ribuan orang pemegang polis WanaArtha yang dirugikan sebagai akibat penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelas salah satu kuasa hukum, Ester I. Jusuf.
Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para pemegang polis WanaArtha menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.
Ester menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada WanaArtha sebagai pemilik rekening efek dan reksadana yang disita sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pasal 42 ayat 1 KUHAP.
Direktur Utama Wana Artha Life Janes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah class action yang dilakukan oleh para pemegang polis karena adalah hak yang dilindungi UU.
Baca Juga: Jiwasraya tunggu kepastian pendanaan untuk restrukturisasi polis nasabah
“Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” papar Yanes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News