kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Nasabah surati Presiden Jokowi minta cabut penyitaan rekening efek WanaArtha


Jumat, 07 Agustus 2020 / 12:52 WIB
Nasabah surati Presiden Jokowi minta cabut penyitaan rekening efek WanaArtha
Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Jumat (7/8).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

"Peradilan dapat hadir membela kepentingan rakyat yang tidak bersalah serta negara menjadi pengayom bagi industri asuransi dan pemegang polis sehingga kepercayaan investasi dan usaha bisa kembali pulih," ungkap Hendro.

Sebelumnya pemegang polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum Cornelius Jauhari,SH.,MH, GunawanTjahjadi, SH dan Ester I.Jusuf, SH.M.Si

Baca Juga: Wajib pakai bank kustodian, AAUI yakin produk asuransi berbalut investasi lebih aman

Setidaknya ada 15 orang nasabah WanaArtha yang mengajukan gugatan class. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus. “Bahwa 15 orang penggugat ini selain bertindak mewakili dirinya sendiri juga sekaligus bertindak mewakili ribuan orang pemegang polis WanaArtha yang dirugikan sebagai akibat penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelas salah satu kuasa hukum, Ester I. Jusuf.

Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para pemegang polis WanaArtha menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.

Ester menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada WanaArtha sebagai pemilik rekening efek dan reksadana yang disita sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pasal 42 ayat 1 KUHAP.

Direktur Utama Wana Artha Life Janes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah class action yang dilakukan oleh para pemegang polis karena adalah hak yang dilindungi UU.

Baca Juga: Jiwasraya tunggu kepastian pendanaan untuk restrukturisasi polis nasabah

Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” papar Yanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×