kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Wanaartha Minta OJK Buka Blokir Rekening


Rabu, 30 Maret 2022 / 14:04 WIB
Nasabah Wanaartha Minta OJK Buka Blokir Rekening


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life mengembalikan dana nasabah. 

OJK selayaknya merealisasikan restrukturisasi dan memberi waktu Wanaartha Life untuk mencari investor baru. "OJK seharusnya bantu Wanaartha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life dapat investor dan lain-lain," kata nasabah Wanaartha Life, Santy, dalam rilis Rabu (30/3). 

Santy juga berharap, OJK mau bekerja sama dan membantu Wanaartha restrukturisasi. Hal ini penting dilakukan OJK lantaran berkaitan dengan fungsi perlindungan konsumen. "OJK seharusnya keluarkan statement jangan diam saja. Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan di tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan misalnya ada yang mau memanfaatkan," keluh Santy. 

Baca Juga: Nasabah WanaArtha Life Bakal Tolak Skema Pembayaran Cicilan

Di sisi lain, Santy juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar Wanaartha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.

"Ada lansia yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di Wanaartha Life. Kalau saya lihat, rekening Wanaartha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi," ujar Santy. 
Pemegang polis Wanaartha Life lainnya, Stephanie juga berharap, pengadilan kasasi memberikan keputusan yang memihak nasabah. Dia dan nasabah Wanaartha Life lainnya sudah membuktikan bahwa polis mereka sah secara hukum. "Kami juga membeli produk asuransi Wanaartha Life karena label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman," kata nasabah yang berprofesi sebagai guru ini.

OJK memiliki fungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan memastikan bahwa perusahaan di bawah OJK berjalan sesuai dengan regulasi OJK. Jika ada prosedur yang salah maka seharusnya OJK dapat mencegahnya sejak awal, sehingga bisa diperbaiki perusahaan. 

Stephanie berharap ada perlakuan yg adil dan solusi bagi para nasabah Wanaartha yang hanya beli produk asuransi saja. "Solusinya tetap harus real ada pengembalian dana. Karena Indra Kenz disita, robot trading disita, uangnya kemana? Ya dikembalikan dong ke yang berhak, pemilik yang sah," ucap dia. 

Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan, pihaknya sudah berkali-kali mengadakan pertemuan dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini. Menurut dia, seharusnya pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan. "Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera. 

Baca Juga: WanaArtha Life Akan Tawarkan Skema Pembayaran Cicilan, Nasabah Buka Suara

Komisi XI DPR meminta agar OJK menyelesaikan kasus WanaArtha. "Nah, OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya,” terang Vera. 

Vera mengaku akan terus menekan OJK untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Bahkan hal ini juga akan diingatkan lagi saat ada pemilihan dewan komisioner OJK. 

"Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi demisioner yang lamab (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” sebut Vera. 

Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan, akan menghormati keputusan pengadilan, termasuk Kejaksaan. "Jadi dalam hal ini blokir harus segera dibuka Kejaksaan," terang dia. 

Wihadi memandang, peluang Wanaartha memperoleh investor tetap terbuka. Terlebih Wanaartha sudah dinyatakan pengadilan tidak ada kaitan pidana dengan kasus Jiwasraya.

"Tentunya nasabah harus dibayar kalau memang sudah jatuh tempo, jadi ada kepastian hukum di sini (untuk WanaArtha) dan kepastian hukum terhadap nasabah juga,” ujar dia. 

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus yang dialami Wanaartha Life ini semestinya menjadi gambaran OJK untuk mengetatkan pengawasannya. "Di bawah pengawasan OJK maka OJK harus konsen lebih terhadap asuransi,” kata dia. 

Baca Juga: Tanggapan WanaArtha Life Soal Kondisi Keuangannya yang Diungkap OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×