Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan premi restrukturisasi perbankan terus berlanjut. Terakhir, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, penyusunan ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri keuangan sudah selesai.
Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner LPS bilang, pada akhirnya Kementerian Keuangan yang menentukan premi restrukturisasi ini.
"Karena keputusannya harus melalui peraturan pemerintah (PP)," kata Fauzi kepada kontan.co.id, Selasa (10/4). Sebelum mengeluarkan PP, pemerintah mempunyai opsi untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam hal ini, menurut Fauzi, LPS bertindak sebagai pemberi masukan.
Dikontak terkait premi restrukturisasi, Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan belum membalas pesan yang dikirimkan kontan.co.id.
Namun ,beberapa anggota DPR mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru premi restrukturisasi ini. Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR dan Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi XI DPR dua duanya kompak menjawab belum mendapatkan info terkait ini.
"Saya belum dengan info apa apa," kata Mekeng kepada kontan.co.id, Selasa (10/4). "Belum tau," kata Supratikno kepada kontan.co.id, Selasa (10/4).
Sebelumnya LPS memastikan, ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan sudah selesai. Beleid ini sudah ada di tangan Kementerian Keuangan.
“Secara drafting, aturan tersebut sudah selesai,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat ditemui KONTAN.co.id dalam breakfast meeting BI dan KONTAN: Digital Economi, Are We Ready?, akhir pekan lalu (7/4).
Mengaku sudah ada jalan tengah atas premi baru bank itu, Halim masih enggan menyebut besaran premi dalam draf aturan itu. Hanya ia memastikan, premi tambahan itu menemukan jalan tengah, sesuai masukan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News