Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai potensi kredit bermasalah yang diduga terjadi karena kurang menerapkan prinsip kehati-hatian di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) semester II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada piutang yang berpotensi tak tertagih PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 2,95 triliun.
Pemberian kredit Bank Mandiri Rp 2,94 triliun ke lima kreditur dinilai memilki risiko tinggi. Selain itu, dalam pemberikan kredit ini dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Lima kreditur ini di antaranya adalah PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI dan PT PI.
Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK bilang kredit tersebut sudah lama dan dalam monitoring OJK.
"Sudah dalam monitoring OJK untuk dilakukan langkah penyelesaian," kata Slamet kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4). Secara umum menurut Slamet, penyelesaian kredit bermasalah bisa dilakukan dengan restrukturisasi .
Ini sepanjang, syarat dan aturan dipenuhi. Hal ini merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko. Lima debitur tersebut menurut OJK bukan debitur baru.
OJK meminta Bank Mandiri melakukan langkah penyelesaian. Sejauh ini menurut pantauan OJK, bank sedang melakukan langkah penyelesaian debitur tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News