kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Nilai Aset di Atas Rp 1.000 Triliun, 4 Konglomerasi Ini Kuasai Industri Keuangan RI


Senin, 13 Mei 2024 / 20:54 WIB
Nilai Aset di Atas Rp 1.000 Triliun, 4 Konglomerasi Ini Kuasai Industri Keuangan RI
ILUSTRASI. Karyawan kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghitung uang rupiah nasabah di Jakarta, Senin (26/2/2024). Empat Konglomerasi Ini Menguasai Aset Industri Keuangan di Indonesia


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

Meski tak disebutkan secara gamblang, empat konglomerasi keuangan yang tercatat tersebut sejatinya bisa dilihat dari beberapa laporan keuangan bank.

Adapun, hanya ada empat perusahaan keuangan dengan anak usahanya yang pada akhir 2023 memiliki aset di atas Rp 1.000 triliun.

Keempatnya adalah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Bank-bank ini juga yang mendominasi industri perbankan saat ini.

Baca Juga: Menyoal Konglomerasi

Sebagai salah satu konglomerasi keuangan terbesar di Indonesia, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn berpendapat pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah maupun regulator, termasuk penguatan Konglomerasi Keuangan.

“Secara prinsip kami mendukung pembuatan rancangan POJK tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan,” ujar Hera.

Dalam aturan terbaru tersebut, ia hanya berharap regulasi ini dapat mendukung pertumbuhan sektor keuangan nasional secara pruden dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×