kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Nilai Transaksi E-Money Bank Mandiri Mencapai Rp 1,65 Triliun per Bulan


Selasa, 02 Agustus 2022 / 16:30 WIB
Nilai Transaksi E-Money Bank Mandiri Mencapai Rp 1,65 Triliun per Bulan
ILUSTRASI. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memacu bisnis uang elektornik berbasis kartu. . (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memacu bisnis uang elektornik berbasis kartu.  Hingga Juni 2022, Bank Mandiri telah menerbitkan 27,4 juta kartu berlogo e-money.

Setiap bulannya, rata-rata transaksi uang elektronik ini mencapai 93,5 juta transaksi senilai Rp 1,65 triliun. Kini, e-money dapat digunakan untuk melakukan transaksi di 175 ribu merchant yang bekerja sama. 

Guna meningkatkan transaksi, Bank Mandiri melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri (KTLN) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait pemanfaatan produk e-money sebagai kartu mitra co-branding untuk Portal Perizinan Tenaga Asing dan Fasilitas - Kerja Sama Teknik Luar negeri (PINTAS-KTLN).

Baca Juga: Bank Mandiri Bukukan Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Valas 9,1%

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI Setya Utama mengatakan, PINTAS KTLN menjadi langkah terbaru dari Kemensetneg sebagai showcase of the nation dalam kampanye Pemerintahan Dilan (Digital Melayani). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik  berbasis teknologi informasi yang transparan dan aksesibel. 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, PINTAS KTLN merupakan aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan surat persetujuan penugasan dan rekomendasi fasilitas keimigrasian tenaga asing dalam kerangka kerja sama teknik. Dengan menggandeng Ford Foundation, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (Biro KTLN), Kemensetneg berharap mampu mewujudkan layanan perizinan bagi tenaga asing secara digital, mudah, cepat dan fleksibel. 

"Kartu PINTAS ini juga merupakan kartu identitas tenaga asing yang merupakan salah satu keluaran aplikasi PINTAS KTLN," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/8)

Adapun, kerjasama ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu co-branding Mandiri e-money PINTAS oleh SVP Government Solution Group Bank Mandiri Nila Mayta Dwi Rihandjani kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI Setya Utama dan Country Representative Ford Foundation Indonesia Alexander Irwan di Gedung Krida Bhakti, Jakarta. 

Nila menambahkan, sinergi ini merupakan realisasi keinginan Bank Mandiri untuk memberikan nilai tambah serta solusi keuangan kepada seluruh stakeholder perseroan. Tak hanya itu, sinergi diharapkan juga dapat menyatukan persepsi dalam mendukung program-program pemerintah utamanya yang dilakukan di Kementerian/Lembaga. 

 

“Sebagai salah satu bank BUMN, Bank Mandiri terus mengembangkan layanan dan produk perbankan berbasis digital agar berbagai transaksi keuangan dapat dilakukan secara cepat, aman dan transparan sesuai kebutuhan nasabah, termasuk Kementerian dan Lembaga Negara,” terangnya. 

Lebih lanjut, dengan memanfaatkan layanan keuangan Bank Mandiri, pegawai Kementerian Sekretariat Negara RI nantinya juga akan dapat mengakses produk-produk pembiayaan segmen konsumer untuk mendukung pemenuhan kebutuhan perbankan pegawai. 

“Tak hanya dalam hal pengelolaan transaksi keuangan secara cashless, kerjasama kali ini diharapkan dapat lebih menguatkan pengembangan sistem teknologi dalam bertransaksi keuangan serta penguatan produk dan layanan dari Bank Mandiri untuk Kementerian Sekretariat Negara RI” ujar Nila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×