Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan alias multifinance per September 2024, didominasi oleh segmen non produktif.
Sejalan dengan hal tersebut, rasio Non Perfoming Financing (NPF) BNPL perusahaan pembiayaan naik ke level 2,60% pada September 2024, dari yang sebelumnya hanya 2,52% pada Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Indodana Multi Finance, Iwan Dewanto, menilai, meski ada kenaikan NPF, namun level 2,60% masih di bawah ambang batas ketentuan yang diatur OJK.
Baca Juga: Biar Tertib, OJK Tengah Menyusun Regulasi Khusus Untuk BNPL Perusahaan Pembiayaan
“NPF sebesar 2,60% sebenarnya masih tetap terjaga dan masih jauh di bawah rasio NPF yang disyaratkan OJK, yaitu NPF netto harus di bawah 5%," kata Iwan kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).
Iwan mengatakan, NPF Indodana Multi Finance saat ini juga masih jauh di bawah 5%. Artinya masih dalam kondisi yang aman, meski ia tak berkenan untuk menyebutkan angka pastinya.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan, dalam menjaga NPF agar berada pada batas aman, Indodana selalu menerapkan sistem manajemen risiko yang menyeluruh.
Salah satunya melalui implementasi credit scoring yang prudent dan selektif sehingga pengguna layanan paylater dipastikan mempunyai kemampuan membayar kewajiban angsurannya sampai dengan jatuh tempo pelunasannya.
Baca Juga: Kinerja Perusahaan Fintech dalam Tren Positif, Cermati Pendorongnya
“Jadi kami melakukan monitoring pembiayaan secara berkala, yaitu melakukan pemantauan ketat pada nasabah untuk mendeteksi dini masalah pembayaran dan mengambil langkah preventif yang diperlukan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman menyebutkan, piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan per September 2024, meningkat sebesar 103,4% year on year (yoy) menjadi Rp 8,24 triliun, dengan tingkat NPF gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%.
“Adapun berdasarkan piutang pembiayaan pokok, mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, yang diikuti dengan usaha mikro," tandas Agusman.
Selanjutnya: Pemerintah Targetkan Tax Ratio Hingga 20% pada 2045
Menarik Dibaca: Cara Merekam Panggilan Telepon dan Percakapan di iPhone agar Bisa Tersimpan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News