kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

NPL Net perbankan turun, bukti bank tetap memupuk pencandangan meski ada POJK 11


Kamis, 27 Agustus 2020 / 18:57 WIB
NPL Net perbankan turun, bukti bank tetap memupuk pencandangan meski ada POJK 11
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa profil risiko perbankan masih terjaga dalam level manageble atau masih jauh dari ambang batas wajar meskipun pandemi Covid-19 sangat menekan bisnis para pelaku usaha.

Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan pada Juli secara gross tercatat sebesar 3,22%. NPL tersebut memang mengalami tren kenaikan dari akhir 2019 sebesar 2,53% dan 3,11% pada bulan Juni. Namun, kenaikan itu tergolong kecil jika melihat dampak besar dari pandemi Covid-19.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, situasi pandemi ini membuat kenaikan NPL memang tidak bisa dihindari. Namun, ia menegaskan peningkatan NPL tersebut bisa ditekan dengan kebijakan relaksasi restrukturisasi yang dilakukan OJK lewat POJK 11. Jika kebijakan ini tidak dilakukan maka NPL perbankan bisa akan sangat membengkak.

Baca Juga: Begini kondisi industri keuangan non-bank hingga Juli 2020

"POJK diterapkan sehingga kredit yang terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi betul-betul sehat. Jadi peningkatan NPL yang ada saat ini masih dalam tahap wajar dan jauh dari batas threshold 5%," kata Wimboh dalam paparan virtual, Kamis (27/8).

Sementara NPL net tercatat membaik dari 1,13% pada bulan Juni menjadi 1,12% pada Juli. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penurunan NPL net ini mencerminkan bahwa perbankan tetap mengantispasi risiko dengan melakukan pencadangan meskipun ada program restrukturisasi.

"NPL net itu adalah NPL yang sudah dikurangi dengan biaya pencadangan. Bank saat ini tetap berhati-hati dengan memupuk pencadangan walaupun ada program restrukturisasi," tandas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×