Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa profil risiko perbankan masih terjaga dalam level manageble atau masih jauh dari ambang batas wajar meskipun pandemi Covid-19 sangat menekan bisnis para pelaku usaha.
Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan pada Juli secara gross tercatat sebesar 3,22%. NPL tersebut memang mengalami tren kenaikan dari akhir 2019 sebesar 2,53% dan 3,11% pada bulan Juni. Namun, kenaikan itu tergolong kecil jika melihat dampak besar dari pandemi Covid-19.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, situasi pandemi ini membuat kenaikan NPL memang tidak bisa dihindari. Namun, ia menegaskan peningkatan NPL tersebut bisa ditekan dengan kebijakan relaksasi restrukturisasi yang dilakukan OJK lewat POJK 11. Jika kebijakan ini tidak dilakukan maka NPL perbankan bisa akan sangat membengkak.
Baca Juga: Begini kondisi industri keuangan non-bank hingga Juli 2020
"POJK diterapkan sehingga kredit yang terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi betul-betul sehat. Jadi peningkatan NPL yang ada saat ini masih dalam tahap wajar dan jauh dari batas threshold 5%," kata Wimboh dalam paparan virtual, Kamis (27/8).
Sementara NPL net tercatat membaik dari 1,13% pada bulan Juni menjadi 1,12% pada Juli. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penurunan NPL net ini mencerminkan bahwa perbankan tetap mengantispasi risiko dengan melakukan pencadangan meskipun ada program restrukturisasi.
"NPL net itu adalah NPL yang sudah dikurangi dengan biaya pencadangan. Bank saat ini tetap berhati-hati dengan memupuk pencadangan walaupun ada program restrukturisasi," tandas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News