kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OC Kaligis Datangi Kantor Jiwasraya, Minta Jangan Tunda Pembayaran Dana Nasabah


Senin, 04 Maret 2024 / 13:37 WIB
OC Kaligis Datangi Kantor Jiwasraya, Minta Jangan Tunda Pembayaran Dana Nasabah
Pengacara OC Kaligis dan para nasabah datangi Kantor Pusat Jiwasraya di daerah Juanda, Jakarta Pusat, pada Senin (4/3).


Reporter: Aldehead Marinda | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengacara yang juga nasabah Jiwasraya, OC Kaligis bersama sekitar 10 nasabah Jiwasraya lain mendatangi kantor pusat Jiwasraya di daerah Juanda, Jakarta Pusat pada Senin (4/3).

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung kurang lebih selama 1 jam itu, OC Kaligis bersama dengan sejumlah nasabah yang menolak restrukturisasi dana mereka untuk dialihkan ke IFG Life menuntut pelaksanaan perintah Kementerian Keuangan atasan putusan inkracht agar dijalankan oleh Jiwasraya.

“Saya sudah menang sampai di PK (peninjauan kembali) jadi musti dilaksanakan karena ini negara hukum. Enggak ada lagi alasan bagi Jiwasraya untuk menunda pembayaran,” ujar OC Kaligis, Senin (4/3).

Baca Juga: IFG Life Bukukan Pendapatan Premi Rp 1,2 Triliun Sepanjang 2023

Sebelumnya pada 25 Februari 2024 lalu, OC Kaligis beserta sederet korban pemegang polis Protection Plan Jiwasraya menyurati Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Ma’ruf Amin agar Jiwasraya mau  melaksanakan putusan pengadilan.

Adapun dalam putusan yang dimaksud tersebut mengandung amar putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali Jiwasraya.

Dalam tuntutannya OC Kaligis meminta kembali uang tabungannya sebesar kurang lebih Rp 25 miliar agar dikembalikan.

Menurut OC Kaligis, putusan tersebut memerintahkan Jiwasraya agar membayar kembali tabungan pokok ditambah bunga satu persen perbulan untuk keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan.

Kata dia, putusan pengadilan berlaku per tanggal putusan dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×