kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

OCBC NISP: Relaksasi LTV belum terlihat pengaruhnya di kuartal III-2018


Minggu, 04 November 2018 / 17:04 WIB
OCBC NISP: Relaksasi LTV belum terlihat pengaruhnya di kuartal III-2018
ILUSTRASI. Bank OCBC NISP


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Agustus 2018 lalu, kebijakan relaksasi loan to value Bank Indonesia (BI) mulai berlaku. Artinya sampai saat ini sudah tiga bulan relaksasi LTV ini berlaku.

Meski sudah tiga bulan berlaku, Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP mengatakan relaksasi LTV belum terlihat pengaruhnya di kuartal III-2018.

“Sampai September 2018, pertumbuhan kredit properti untuk mortage naik 12% secara tahunan atau year on year (yoy),” kata Parwati kepada kontan.co.id, Jumat (2/11).

Bank Indonesia (BI) mencatat sejak implementasi kebijakan LTV Agustus 2016, sampai Agustus 2018 pertumbuhan KPR sebesar 12,97% yoy atau di atas industri perbankan 12,12% yoy.

Berdasarkan tipe, pertumbuhan KPR tertinggi terjadi pada flat atau apartemen 22-70 m² dan >70 m², selain itu pertumbuhan KPR yang cukup tinggi ada pada rumah tapak tipe 22-70 m² dan >70 m².

Sebagai gambaran saja, dalam relaksasi LTV ini, BI mengatur tiga hal. Pertama, untuk fasilitas kredit rumah pertama, BI menyerahkan rasio LTV kepada perbankan. Sedangkan, untuk fasilitas kredit rumah kedua dan berikutnya LTV diatur pada kisaran 80%-90%.

Kedua, bila sebelumnya fasilitas kredit untuk rumah inden hanya dibatasi maksimal dua unit, dengan kebijakan baru fasilitas kredit maksimal mencapai lima unit.

BI juga tidak mengatur secara urutan, apakah itu rumah pertama, kedua, atau ketiga. BI hanya mengatur bila maksimal fasilitas kredit yang diberikan untuk rumah inden yakni lima unit.

Ketiga, hingga pondasi selesai, pinjaman yang bisa dicairkan mencapai 50%. Kemudian setelah tutup atap pinjaman yang dicairkan bisa mencapai 90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×