Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan supaya mereka menerapkan tata kelola secara baik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga: Catat, BCA tawarkan bunga KPR 4,63% di ajang BCA Expoversary 2020
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi, hingga saat ini sudah sebanyak 25 perusahaan asuransi telah mempunyai Direktur Kepatuhan. Kebanyakan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan adalah asuransi beraset besar.
“Saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang mempunyai direksi kepatuhan diperkirakan dari total 130 perusahaan. Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” kata Ariatiadi di gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).
Baca Juga: Schroder bubarkan reksadana Schroder Providence Fund, begini kronologisnya
Namun ia tidak memastikan kapan batas pemenuhan ketentuan tersebut. Meski demikian kehadiran direktur kepatuhan sebagai bentuk pengelolaan asuransi secara profesional dari sisi pengawasan.