kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

OJK: 25 perusahaan asuransi telah penuhi aturan kepemilikan direktur kepatuhan


Kamis, 13 Februari 2020 / 16:41 WIB
OJK: 25 perusahaan asuransi telah penuhi aturan kepemilikan direktur kepatuhan
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan supaya mereka menerapkan tata kelola secara baik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Baca Juga: Catat, BCA tawarkan bunga KPR 4,63% di ajang BCA Expoversary 2020

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi, hingga saat ini sudah sebanyak 25 perusahaan asuransi telah mempunyai Direktur Kepatuhan. Kebanyakan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan adalah asuransi beraset besar.

“Saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang mempunyai direksi kepatuhan diperkirakan dari total 130 perusahaan. Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” kata Ariatiadi di gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga: Schroder bubarkan reksadana Schroder Providence Fund, begini kronologisnya

Namun ia tidak memastikan kapan batas pemenuhan ketentuan tersebut. Meski demikian kehadiran direktur kepatuhan sebagai bentuk pengelolaan asuransi secara profesional dari sisi pengawasan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×