kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

OJK: 25 perusahaan asuransi telah penuhi aturan kepemilikan direktur kepatuhan


Kamis, 13 Februari 2020 / 16:41 WIB
OJK: 25 perusahaan asuransi telah penuhi aturan kepemilikan direktur kepatuhan
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Kehadiran direktur kepatuhan menjadi komitmen yang menyeluruh dari jabatan level atas dan bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang-undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan institusi lain.

Fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan. Sebenarnya, dari aturan lama hanya mengatur fungsi kepatuhan belum kepada penunjukan Direktur Kepatuhan.

Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim

Meski demikian, regulator bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan level pejabat ke direktur kepatuhan berdasarkan bisnis perusahaan mulai dari volume, pangsa pasar, total aset dan premi. Itu semua bergantung dari kompleksitas bisnis perusahaan.

“Tapi kami melihat perusahaan asuransi bervariasi dari besar dan kecil. Jadi kami tidak paksakan (ketentuan direktur kepatuhan) karena berpengangruh terhadap skala ekonomi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×