Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Kehadiran direktur kepatuhan menjadi komitmen yang menyeluruh dari jabatan level atas dan bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang-undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan institusi lain.
Fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan. Sebenarnya, dari aturan lama hanya mengatur fungsi kepatuhan belum kepada penunjukan Direktur Kepatuhan.
Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
Meski demikian, regulator bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan level pejabat ke direktur kepatuhan berdasarkan bisnis perusahaan mulai dari volume, pangsa pasar, total aset dan premi. Itu semua bergantung dari kompleksitas bisnis perusahaan.
“Tapi kami melihat perusahaan asuransi bervariasi dari besar dan kecil. Jadi kami tidak paksakan (ketentuan direktur kepatuhan) karena berpengangruh terhadap skala ekonomi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News